Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ
Imanuel Lodja - Selasa, 30 September 2025 08:00 WIB

ist
AKBP Fajar Minta Dipindah ke RSJ
Akhmad sebelumnya menyebut tidak ada bukti kuat untuk menjerat kliennya itu sehingga ia meminta hakim melepaskan Fajar.
Kurangnya bukti kuat ini, kata dia, khusus terhadap korban anak berusia lima tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dalam barang bukti video dalam kaset CD, kata dia, ini pun tidak ada muka atau wajah Fajar.
Video tersebut juga tidak ditemukan di ponsel Fajar setelah diperiksa ahli forensik Mabes Polri.
Baca Juga:Dalam kasus ini pun hanya ada keterangan saksi SHDR alias Fani.
Kuasa hukum berargumen bahwa satu keterangan saksi tidak cukup dalam hukum untuk membuktikan keadaan materiil antara korban dan pelaku di dalam kamar, apalagi Fajar sudah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami minta terdakwa lepas. Bebas dan lepas itu beda. Bebas itu kalau dia terbukti dan itu tindak pidana. Kalau lepas itu dia terbukti tapi perbuatan yang dia lakukan itu bukan tindak pidana. Jadi yang kami minta itu lepas, bukan bebas," jawabnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Sidang Pembacaan Tuntutan Eks Kapolres Ngada Diwarnai Aksi Massa

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara
Komentar