Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ
Imanuel Lodja - Selasa, 30 September 2025 08:00 WIB
ist
AKBP Fajar Minta Dipindah ke RSJ
Akhmad sebelumnya menyebut tidak ada bukti kuat untuk menjerat kliennya itu sehingga ia meminta hakim melepaskan Fajar.
Kurangnya bukti kuat ini, kata dia, khusus terhadap korban anak berusia lima tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Dalam barang bukti video dalam kaset CD, kata dia, ini pun tidak ada muka atau wajah Fajar.
Video tersebut juga tidak ditemukan di ponsel Fajar setelah diperiksa ahli forensik Mabes Polri.
Baca Juga:Dalam kasus ini pun hanya ada keterangan saksi SHDR alias Fani.
Kuasa hukum berargumen bahwa satu keterangan saksi tidak cukup dalam hukum untuk membuktikan keadaan materiil antara korban dan pelaku di dalam kamar, apalagi Fajar sudah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami minta terdakwa lepas. Bebas dan lepas itu beda. Bebas itu kalau dia terbukti dan itu tindak pidana. Kalau lepas itu dia terbukti tapi perbuatan yang dia lakukan itu bukan tindak pidana. Jadi yang kami minta itu lepas, bukan bebas," jawabnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Komentar