Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ
digtara.com -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melalui kuasa hukumnya minta dipindahkan ke rumah sakit jiwa (RSJ) untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Permohonan ini merupakan salah satu dari permintaan pihak terdakwa dalam sidang tersebut.
Tim penasehat hukum terdakwa sebelumnya minta agar hakim juga melepaskan mantan polisi ini dari tindak pidana asusila tersebut.
Baca Juga:Alasan pihaknya ingin Fajar dibawa ke rumah sakit jiwa, karena penyimpangan seksual terhadap anak di bawah umur.
Fajar didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tiga orang korban, masing-masing berusia 16, 13 dan lima tahun.
Ia menyebut paling lama Fajar harus menjalani pemeriksaan kesehatan psikologis atau kejiwaan selama setahun.
"Kami meminta majelis hakim untuk pertimbangkan menempatkan terdakwa ini paling lama satu tahun dalam rumah sakit jiwa, sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP, karena dia ini hobi dengan anak-anak, jadi pernyataan kita apakah dia ini mengidap pedofilia sehingga harus diperiksa ahlit terkait. Itu yang kita minta untuk dipertimbangkan," ujarnya.
Akhmad Bumi menyebut kliennya tidak pernah mengakui secara langsung ia adalah seorang pedofilia tapi perbuatannya sendiri telah membuktikan hal tersebut.
Baca Juga:Untuk itu ia meminta majelis hakim memeriksakan kejiwaan Fajar untuk membuktikan hal itu.
Bila terbukti berperilaku menyimpang, kata dia, maka Fajar harusnya dibina bukan dihukum.
"Tidak mengakui (perbuatannya) secara langsung tapi faktanya seperti itu karena dia memesan korban 16 tahun dan 13 tahun. Itu yang kita pertanyakan apakah dia mengidap pedofilia. Tidak mungkin orang sakit jiwa dihukum tapi dibina tapi harus lebih dahulu diuji," tambahnya lagi.
Kedua korban ini, kata dia, juga telah menjajakan jasa tersebut beberapa kali sebelum dengan Fajar berdasarkan temuan timnya.
Baca Juga:
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan