Ditegur Karena Bikin Onar di Tenda Duka, Pemuda di Alak-Kupang Malah Aniaya dan Ancam Bunuh Warga

Baca Juga:
Ia berbuat onar di tempat kedukaan beberapa waktu lalu di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel membenarkan saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025).
Kapolsek menjelaskan kalau perkara ini berawal pada Sabtu dini hari, di Jalan KB Mandiri, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Korban DRT menegur tersangka yang bernyanyi dengan suara keras di tenda duka keluarga korban dalam kondisi dipengaruhi Minuman Keras (Miras).
Teguran tersebut membuat tersangka tersinggung hingga terjadi adu mulut.
Tersangka kemudian menepuk kepala korban, memukul wajah, serta mendorong korban hingga terjadi penganiayaan.
Tidak berhenti di situ, sambung Kapolsek, tersangka kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau.
Ia lalu mendatangi rumah korban sambil mengancam akan menikam korban beserta keluarganya.
"Akibat penganiayaan, korban mengalami memar pada pelipis kiri, lecet di leher kanan, serta trauma dan rasa takut atas ancaman tersangka," sebut AKP Mabel.
Kasus tersebut lalu dilaporkan oleh korban ke Polsek Alak untuk diproses secara hukum.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota kemudian melimpahkan tersangka DR alias Adi beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana pengancaman dan penganiayaan, pada Rabu (10/9/2025).
"penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, untuk selanjutnya tersangka mengikuti proses hukum selanjutnya," ujar Kapolsek Alak.

FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Belasan Siswa Sekolah Dasar di Kota Kupang Keracunan MBG, Walikota Kupang Tunggu Diagnosa Dokter
