Penyidik Polres Rote Ndao Fokus dan Profesional Selesaikan Tiga Perkara Menonjol

digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao saat ini tengah fokus menangani setidaknya tiga perkara menonjol.
Baca Juga:
"Ketiga kasus ini seluruhnya adalah delik aduan masyarakat," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono pada Sabtu (6/9/2025).
Tiga perkara yang dikebut penyidik masing-masing dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong/pemfitnahan melalui media sosial facebook dan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan orang asing berkebangsaan Spanyol.
Kapolres juga membantah informasi yang menyebutkan kalau penyidik tebang pilih dalam penanganan perkara terhadap tiga kasus ini.
Disebutkan kalau perkara dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilaporkan oleh seorang pegawai UPT KPH Rote Ndao saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Hingga saat ini ada 15 orang saksi telah diperiksa dan tinggal menunggu berita acara saksi ahli dari tenaga teknis dari Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan XIV di Kawasan Hutan Manggrove Laudanon.
"Mohon doanya mudah - mudahan dalam waktu dekat kita bisa naikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan tetapkan tersangkanya," ujar Kapolres.
Untuk penanganan dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong/pemfitnahan melalui media sosial faccebook dengan tersangka EFM, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik saat ini telah merampungkan berkas perkara dan telah melaksanakan tahap I ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
"Satu lagi perkara yang sedang ditangani yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor VG, warga negara Spanyol dengan Korban OFM warga Nemberala Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao pada bulan Juli 2025 lalu.
"Perkara ini masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres Rote Ndao.
Seusai prosedur, penyelidik telah bersurat ke Polda NTT untuk diteruskan ke Divhubinter Mabes Polri karena perkara ini melibatkan orang asing.
Hal ini dilakukan guna memenuhi hak terlapor sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1) KUHAP dan pasal 78 ayat (1) Perkap Nomor 12 tahun 2009 penyelidik berkordinasi dengan pihak Himpunan Penerjemah Indonesia untuk mendapatkan penerjemah bahasa.
Kapolres juga membantah soal kriminalisasi dan transaksional dalam penanganan perkara.
"Bahwa ada anggapan Polres Rote Ndao telah melakukan kriminalisasi dan transaksional dalam menangani perkara, itu sama sekali tidak benar. Kami profesional dalam penanganan kasus ini," tegas Kapolres.

Kala Kapolda NTT Berbaur Bersama Anggota Dan Keluarga Brimob Polda NTT Gelar Doa Bersama

Polda NTT-PW Ansor dan PW Pemuda Muhammadiyah Sepakat Perkuat Kamtibmas

Kapolda NTT Motivasi 100 siswa SRMP 19 Naibonat Kupang

Polres Rote Ndao Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Berikan Santunan

Kunjungi SRMP 19 Naibonat Kupang, Kapolda NTT Beri Inspirasi Dan Bagi Bantuan
