Polda NTT Amankan Dua Warga Sulawesi Terkait Kasus BBM

digtara.com - Dua warga asal Sulawesi diamankan Polda NTT terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Baca Juga:
Mereka yang diamankan masing-masing HK (34), warga Sulawesi Tengah yang merupakan nahkoda kapal SPOB Sisar Matiti 01.
Ia bertindak sebagai pihak yang mengecek jumlah BBM yang masuk ke kapal dan mengisi BBM ke kapal Phinisi;
Juga diamankan SF (25), warga Maros-Sulawesi Selatan selaku Kepala Kamar Mesin (KKM).
SF bertindak sebagai penghubung untuk mengecek jumlah BBM yang masuk ke kapal SPOB Sisar Matiti 01 dan merekrut semua awak kapal.
Keduanya diamankan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di wilayah perairan Labuan Bajo-Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kasus ini ditangani penyidik Subdit IV/Ditreskrimsus Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/3/VIII/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Agustus 2025.
Laporan polisi ini diikuti surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/264/VIII/2025/Ditreskrimsus, tanggal 3 Agustus 2025 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan nomor SPDP/10/VIII/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 5 Agustus 2025.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan. Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana dj Mapolda NTT, Rabu (3/9/2025) menyebutkan kalau kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polda NTT dalam menindak tegas oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Polda NTT berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menyalahgunakannya," tegas Kapolda.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans R. Irawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya transaksi ilegal BBM di wilayah perairan Labuan Bajo.
Penyelidikan kemudian mengarah pada kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) Sisar Matiti yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi.
Pada 2 Agustus 2025, tim Ditreskrimsus melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BBM jenis biosolar sebanyak 180.000 liter di dalam kapal.
Padahal, seharusnya terdapat 220.000 liter, artinya sudah sekitar 40.000 liter yang dijual secara ilegal pada periode Maret–Juni 2025.
"Dari hasil penjualan tersebut, diperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,8 miliar. BBM ini dijual dengan harga antara Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo," jelas Kombes Hans.
Kedua tersangka terbukti mengetahui sekaligus terlibat aktif dalam pengisian dan penjualan BBM bersubsidi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi dan uji laboratorium, dipastikan bahwa BBM yang diamankan adalah jenis biosolar bersubsidi. Modus yang digunakan adalah menjual BBM kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo sebanyak 21 kali transaksi," terang Dirkrimsus.
Kapolda NTT menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi.
"Kami tegaskan, Polda NTT tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Upaya ini adalah bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat Nusa Tenggara Timur agar tidak dirugikan akibat ulah segelintir oknum," ujarnya.
Irjen Rudi Darmoko juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan.
Menurutnya, distribusi BBM bersubsidi harus diawasi bersama agar tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Lautan kita luas, dan pengawasan memang penuh tantangan. Namun dengan sinergi dan dukungan masyarakat, kami yakin penyalahgunaan seperti ini bisa kita hentikan. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu," tandas Kapolda NTT.
Kapal SPOB Sisar Matiti 01 berangkat dari Bitung-Sulawesi Utara pada 21 Februari 2025.
Kapal tiba di wilayah perairan Labuan Bajo-Kabupaten Manggarai Barat pada 2 Maret 2025.
Kapal SPOB Sisar Matiti 01 tersebut kemudian melakukan kegiatan perniagaan/penjualan BBM jenis solar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah kepada kapal-kapal Phinisi wisata di perairan Labuan Bajo-Kabupaten Manggarai Barat dengan cara Ship To Ship (STS).

Apresiasi Dukungan Polri Sukseskan Tahapan Pemilu, KPU NTT Silaturahmi dengan Kapolda NTT

Kapolda NTT Imbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Tidak Terprovokasi Isu

Polda NTT-BPK RI Perwakilan NTT Perkuat Koordinasi, Dukung Ketahanan Pangan dan Awasi Persiapan Infrastruktur Pelaksanaan PON

Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT

Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya
