Polda NTT Amankan Dua Warga Sulawesi Terkait Kasus BBM

digtara.com - Dua warga asal Sulawesi diamankan Polda NTT terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Baca Juga:
Mereka yang diamankan masing-masing HK (34), warga Sulawesi Tengah yang merupakan nahkoda kapal SPOB Sisar Matiti 01.
Ia bertindak sebagai pihak yang mengecek jumlah BBM yang masuk ke kapal dan mengisi BBM ke kapal Phinisi;
Juga diamankan SF (25), warga Maros-Sulawesi Selatan selaku Kepala Kamar Mesin (KKM).
SF bertindak sebagai penghubung untuk mengecek jumlah BBM yang masuk ke kapal SPOB Sisar Matiti 01 dan merekrut semua awak kapal.
Keduanya diamankan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di wilayah perairan Labuan Bajo-Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kasus ini ditangani penyidik Subdit IV/Ditreskrimsus Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/3/VIII/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Agustus 2025.
Laporan polisi ini diikuti surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/264/VIII/2025/Ditreskrimsus, tanggal 3 Agustus 2025 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan nomor SPDP/10/VIII/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 5 Agustus 2025.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan. Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana dj Mapolda NTT, Rabu (3/9/2025) menyebutkan kalau kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polda NTT dalam menindak tegas oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Polda NTT berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menyalahgunakannya," tegas Kapolda.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans R. Irawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya transaksi ilegal BBM di wilayah perairan Labuan Bajo.
Penyelidikan kemudian mengarah pada kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) Sisar Matiti yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi.
Pada 2 Agustus 2025, tim Ditreskrimsus melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BBM jenis biosolar sebanyak 180.000 liter di dalam kapal.
Padahal, seharusnya terdapat 220.000 liter, artinya sudah sekitar 40.000 liter yang dijual secara ilegal pada periode Maret–Juni 2025.

Kapolda NTT Imbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Tidak Terprovokasi Isu

Polda NTT-BPK RI Perwakilan NTT Perkuat Koordinasi, Dukung Ketahanan Pangan dan Awasi Persiapan Infrastruktur Pelaksanaan PON

Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT

Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT
