Diterima Forkopimda, Unjuk Rasa Elemen Masyarakat di Kupang Berakhir Damai
digtara.com -Sejumlah elemen mahasiswa dari Aliansi Cipayung plus, BEM Nusantara dan OKP di Kota Kupang menggelar unjuk rasa pada Senin (1/9/2025).
Baca Juga:
Mereka turun ke jalan, menyuarakan aspirasi mereka di depan kantor gubernur NTT dan berlanjut ke kantor DPRD NTT.
Sejak pukul 11.35 Wita, massa aksi tiba di depan kantor Gubernur NTT dan menyampaikan orasi singkat.
Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan menuju gedung DPRD NTT. mahasiswa kembali menggelar orasi dengan tertib.
Untuk pertama kalinya, seluruh pimpinan daerah hadir secara lengkap menemui mahasiswa.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Ketua DPRD NTT, Emilia J Nomleni hingga Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko bersama jajaran Forkopimda serta para tokoh agama dari lima agama hadir berdampingan, mendengarkan langsung suara mahasiswa.
Kapolda NTT menyapa massa dengan pekikan, "Hidup mahasiswa!" yang disambut riuh oleh para peserta aksi.
Pekikan itu ia ulangi hingga tiga kali, menandai bahwa suara mahasiswa adalah bagian penting dari denyut demokrasi di NTT.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa semua atas kegiatan hari ini. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Ini sangat luar biasa, karena kalian bisa diterima oleh seluruh Forkopimda secara lengkap, bahkan hadir juga para tokoh agama—ada Romo, Pendeta, Ustaz, semua hadir mendengar langsung aspirasi kalian," ungkap Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan duka mendalam atas kasus yang menimpa almarhum Affan di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum aparat yang terlibat sedang berjalan transparan.
"Atas nama Kapolda NTT bersama jajaran, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Tujuh anggota yang terlibat sudah ditahan di Mabes Polri, dan prosesnya disiarkan langsung agar masyarakat bisa menyaksikan transparansi peradilan. Hukuman seberat-beratnya akan dijatuhkan, dan kita akan sama-sama menyaksikan hasilnya," tegasnya.
Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan
Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
Oknum Guru di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rekam Mahasiswi Saat Mandi
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi