Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving
Terkait dengan aktivitas masyarakat khususnya para pemuda yang mengganggu ketertiban umum pada malam hari, Kapolresta mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Perwali Kupang nomor 16 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terkait kehidupan bertetangga.
Baca Juga:
"Pada Pasal 9 Perwali Kupang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Terkait Kehidupan Bertetangga telah dijelaskan bahwa masyarakat wajib melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan cara menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Kapolresta Kupang Kota.
Selain itu, pada Pasal 11 dijelaskan pengelolaan tertib dan tentram kehidupan bertetangga meliputi kegiatan tidak membuat gaduh di sekitar tempat tinggal, menyelenggarakan pesta dengan persetujuan tetangga, dan menyelenggarakan pesta tidak melewati Pukul 24.00 Wita.
Kapolresta menegaskan kalau selama ini pihaknya terus melakukan penertiban segala bentuk gangguan keamanan yang terjadi di masyarakat, baik memutar musik keras-keras atau karaoke hingga tengah malam, miras di tempat umum hingga pesta atau hajatan yang melebihi batas waktu.
"Kami sudah bagikan nomor WhatsApp pejabat Polresta dan Kapolsek jajaran Polresta Kupang Kota yang kapan saja bisa dihubungi. Bagi masyarakat yang ingin melapor bisa menghubungi call center 110 Polresta Kupang yang aktif 24 jam atau juga bisa berkoordinasi personel Bhabinkamtibmas kami di lapangan," tutup Kapolresta.
Pria Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Kupang Diamankan Polisi
Jembatan Penyeberangan Buatan Warga di Alak-Kota Kupang Roboh Diduga Imbas Galian Saluran Limbah Perumahan SPC Alak
Mobil dan Tempat Usaha Tertimpa Pohon Tumbang di Kupang
Air Meluap, Mobil Pengawal Bupati Kupang Terseret Arus Banjir di Kali Siumate
Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara