Kamis, 28 Agustus 2025

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Arie - Rabu, 27 Agustus 2025 20:01 WIB
Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati
suara.com
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di Medan.

digtara.com - Kasus pembunuhan wanita berinisial L (44), warga Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, akhirnya terungkap. Polisi memastikan pelaku adalah kekasih korban sendiri, berinisial DC (41).

Baca Juga:

Menurut hasil penyelidikan, motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati. DC mengaku pernah menitipkan sejumlah uang kepada korban untuk mengurus kasus hukum yang menjeratnya pada tahun 2023. Namun, ia merasa ditipu karena perkara tersebut tak kunjung selesai.

"Pelaku merasa dikhianati. Ia pernah ditahan dalam kasus penganiayaan tahun 2023, lalu memberikan uang kepada korban untuk mengurus perkara itu. Namun ia beranggapan korban tidak menepati janji," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Rabu (27/8/2025).

Bukti Video Penganiayaan

Kasus ini terungkap setelah Tim Khusus Satreskrim Polrestabes Medan mendapat laporan dari RS Colombia terkait kondisi korban yang meninggal dengan luka tidak wajar. Polisi kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan penyelidikan.

Di kamar korban, petugas menemukan bercak darah di gorden jendela. Tak berhenti di situ, ponsel pelaku yang diperiksa polisi ternyata berisi rekaman video penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.

"Berdasarkan bukti tersebut, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan," jelas Kasat.

Positif Narkoba dan Temperamental

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu. Polisi juga mengungkap, DC dikenal berwatak temperamental dan pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan sebelumnya.

"Selain itu, garis polisi telah dipasang di lantai tiga rumah korban. Dari keterangan warga, tersangka jarang bergaul dan dikenal tertutup," tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 333 Ayat (3) KUHP tentang penyekapan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti DC.

Kronologi Awal Kejadian

Sebelumnya, warga Jalan Pukat II dikejutkan dengan kabar kematian seorang perempuan pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis, namun nyawanya tak tertolong.

Kepala Lingkungan XIII Bantan Timur, Ahmad Tohir Nasution (53), membenarkan bahwa pelaku DC adalah pendatang yang sudah tiga tahun tinggal di wilayah tersebut.

"Dia orangnya tertutup, jarang bergaul. Kalau di KTP, dia warga Kota Matsum III. Korbannya saya malah tidak kenal," ujarnya.

Petugas Inafis menemukan bercak darah di gorden dan sela-sela buffet rumah korban. Bau amis darah masih tercium kuat, memperkuat dugaan tindak penganiayaan di lokasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Polisi di Belu Tingkatkan Pengawasan Pasca Penembakan Warga Belu di Perbatasan

Polisi di Belu Tingkatkan Pengawasan Pasca Penembakan Warga Belu di Perbatasan

Satu Anggota Polres Lembata Dipecat

Satu Anggota Polres Lembata Dipecat

RS Adam Malik All Out Dukung Piala Kemerdekaan 2025 dan Dua Event Olahraga Dunia di Sumut

RS Adam Malik All Out Dukung Piala Kemerdekaan 2025 dan Dua Event Olahraga Dunia di Sumut

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Penganiayaan Dijemput Polisi

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Penganiayaan Dijemput Polisi

RS Adam Malik Raih Penghargaan Internasional, Siap Jadi Pusat Layanan Stroke Terbaik di Asia

RS Adam Malik Raih Penghargaan Internasional, Siap Jadi Pusat Layanan Stroke Terbaik di Asia

Komentar
Berita Terbaru