Kasus Penembakan Warga Belu di Perbatasan Jadi Kewenangan Polisi Timor Leste, Polri Koordinasi Dengan Atase Kepolisian RDTL
digtara.com -Insiden penembakan mengakibatkan ATB (33) meninggal dunia terjadi di wilayah Fatumea, Distrik Suai, Kobalima, Timor-Leste akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Korban merupakan warga Dusun Lamasi A, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT. Jenazahnya ditemukan di wilayah perbatasan antara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).
Polisi pun berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional, dengan pendekatan yang menekankan pada pemecahan masalah secara damai dan kolaboratif, guna memperkuat keamanan bersama di kawasan perbatasan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya pada Jumat (22/8/2025) menyebutkan kalau pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, Polsek Tasifeto Timur menerima laporan kalau ATB ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di wilayah Fatumea, Distrik Suai, Kobalima, Timor-Leste, dengan dugaan akibat tertembak.
Berdasarkan keterangan dari rekan-rekan korban, diketahui bahwa pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, korban bersama sekitar 20 orang temannya memasuki wilayah Timor-Leste untuk berburu hewan liar.
Mereka membagi diri menjadi beberapa kelompok, dengan masing-masing kelompok terdiri dari sekitar empat orang.
Saat berada di lokasi Fatumea pada Sabtu malam, kelompok korban mendengar suara tembakan dan teriakan, yang menyebabkan korban terpisah dari kelompoknya.
Pencarian kemudian dilakukan, dan korban ditemukan oleh keluarganya dalam keadaan meninggal dunia di kawasan hutan yang termasuk wilayah negara Timor-Leste.
Sebagai bentuk respons cepat dan bertanggung jawab, Polri - Polres Belu mengambil beberapa tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini,
Polsek Tasifeto Timur bersama Polres Belu melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara teliti.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran batas wilayah tanpa izin dan dokumen resmi, guna menjaga stabilitas dan menghindari risiko serupa di masa depan," tandas Kabid Humas Polda NTT.
Lokasi dugaan insiden berjarak sekitar tiga kilometer dari perbatasan RI-RDTL, berada di tengah hutan yang jauh dari pemukiman masyarakat Timor-Leste.
Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pendekatan polisi untuk memastikan penyelidikan dilakukan dengan hati-hati dan menghormati yurisdiksi masing-masing negara.
Di Kota Kupang, Polda NTT Temukan Distributor Jual Beras Diatas HET dan Berikan Teguran
Indonesia Sambut Timor Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN
Buronan AFP Dikabarkan Masuk Wilayah NTT, Kapolresta Kupang Kota Sisir Perairan Kota Kupang
Layanan SPPG Dapat Pengawasan Intensif dari Polda NTT
Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan