Rabu, 25 Februari 2026

Kasus Penembakan Warga Belu di Perbatasan Jadi Kewenangan Polisi Timor Leste, Polri Koordinasi Dengan Atase Kepolisian RDTL

Imanuel Lodja - Jumat, 22 Agustus 2025 10:01 WIB
Kasus Penembakan Warga Belu di Perbatasan Jadi Kewenangan Polisi Timor Leste, Polri Koordinasi Dengan Atase Kepolisian RDTL
ist
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra

digtara.com -Insiden penembakan mengakibatkan ATB (33) meninggal dunia terjadi di wilayah Fatumea, Distrik Suai, Kobalima, Timor-Leste akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Korban merupakan warga Dusun Lamasi A, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT. Jenazahnya ditemukan di wilayah perbatasan antara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).

Polisi pun berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional, dengan pendekatan yang menekankan pada pemecahan masalah secara damai dan kolaboratif, guna memperkuat keamanan bersama di kawasan perbatasan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya pada Jumat (22/8/2025) menyebutkan kalau pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, Polsek Tasifeto Timur menerima laporan kalau ATB ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di wilayah Fatumea, Distrik Suai, Kobalima, Timor-Leste, dengan dugaan akibat tertembak.

Berdasarkan keterangan dari rekan-rekan korban, diketahui bahwa pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, korban bersama sekitar 20 orang temannya memasuki wilayah Timor-Leste untuk berburu hewan liar.

Mereka membagi diri menjadi beberapa kelompok, dengan masing-masing kelompok terdiri dari sekitar empat orang.

Saat berada di lokasi Fatumea pada Sabtu malam, kelompok korban mendengar suara tembakan dan teriakan, yang menyebabkan korban terpisah dari kelompoknya.

Pencarian kemudian dilakukan, dan korban ditemukan oleh keluarganya dalam keadaan meninggal dunia di kawasan hutan yang termasuk wilayah negara Timor-Leste.

Sebagai bentuk respons cepat dan bertanggung jawab, Polri - Polres Belu mengambil beberapa tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini,

Polsek Tasifeto Timur bersama Polres Belu melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara teliti.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran batas wilayah tanpa izin dan dokumen resmi, guna menjaga stabilitas dan menghindari risiko serupa di masa depan," tandas Kabid Humas Polda NTT.

Lokasi dugaan insiden berjarak sekitar tiga kilometer dari perbatasan RI-RDTL, berada di tengah hutan yang jauh dari pemukiman masyarakat Timor-Leste.

Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pendekatan polisi untuk memastikan penyelidikan dilakukan dengan hati-hati dan menghormati yurisdiksi masing-masing negara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya

Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya

Ditangkap Resmob Polda NTT di Kupang, Polsek Rote Timur Jemput Mahasiswa Pelaku Penganiayaan IRT

Ditangkap Resmob Polda NTT di Kupang, Polsek Rote Timur Jemput Mahasiswa Pelaku Penganiayaan IRT

Peduli Warga, Dansat Brimob Polda NTT Tegaskan Komitmennya Bangun Jembatan Penghubung di Desa Lipa

Peduli Warga, Dansat Brimob Polda NTT Tegaskan Komitmennya Bangun Jembatan Penghubung di Desa Lipa

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru