Rabu, 20 Agustus 2025

Tim Gabungan Gagalkan Pengangkutan Ribuan Satwa Liar di Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Rabu, 20 Agustus 2025 13:22 WIB
Tim Gabungan Gagalkan Pengangkutan Ribuan Satwa Liar di Manggarai Barat
ist
Ribuan Satwa dilindungi dilepasliarkan usai diamankan saat hendak diantarpulaukan di Kabupaten Manggarai Barat

digtara.com -Tim gabungan menggagalkan upaya percobaan pengangkutan satwa liar dilindungi melalui pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (19/8/2025).

Baca Juga:

Tim terdiri dari Balai Besar KSDA NTT, Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) VII Labuan Bajo, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Multipurpose Wae Kelambu Polres Manggarai Barat.

Selain itu Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Labuan Bajo, Pelindo Cabang Labuan Bajo serta Balai Karantina Hewan, Ikan
dan Tumbuhan NTT, Satuan Pelayanan Labuan Bajo, Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Tim berhasil menggagalkan pengangkutan satwa liar dilindungi pada kegiatan rutin pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu Labuan Bajo sekitar pukul 20.00 Wita.

Terduga pelaku yang hingga saat ini belum berhasil ditemukan membawa 1.000 ekor burung Pleci atau kacamata Jawa (Zosterops flavus) dan enam ekor burung Anis kembang (Geokichla interpres).

Satwa ini hendak diangkut melalui kapal penyeberangan dari Labuan Bajo ke Surabaya pukul 21:30 Wita pada Jumat, 16 Agustus 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018
tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, jenis burung Pleci/kacamata jawa (Zosterops flavus) termasuk dalam jenis burung dilindungi.

Sedangkan burung Anis Kembang (Geokichla interpres) saat ini belum termasuk dalam daftar jenis dilindungi
namun statusnya masuk dalam kategori genting (Endangered) spesies yang menghadapi risiko kepunahan yang tinggi di alam liar.

Sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,
memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV/Rp 200.000.000 dan paling banyak kategori VII/ Rp 5.000.000.000.

Terhadap tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi sesuai pasal 63 ayat 1 dan 2, pasal 64 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Bahwa tindakan melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau pengangkutan atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban atau memalsukan dokumen dihukum karena turut serta melakukan
penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan
lingkungan hidup.

Mereka dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000 dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan serta tumbuhan dan satwa liar tersebut diperlakukan sama dengan yang dilindungi, dirampas untuk negara.

Terhadap barang bukti temuan burung Pleci/Kacamata Jawa (Zosterops flavus) sejumlah 1.000 ekor dan Anis Kembang (Geokichla interpres) sejumlah enam ekor selanjutnya dilakukan pelepasliaran pada hutan lindung Nggorang Bowosie di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat bersama pihak terkait.

Pelepasliaran ini untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta proses edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar KSDA NTT menyampaikan terima kasih kepada Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) VII Labuan Bajo, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Multipurpose Wae Kelambu Polres Manggarai Barat, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Labuan Bajo, Pelindo Cabang Labuan Bajo serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur Satuan Pelayanan Labuan Bajo, Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara serta KPH Wilayah Manggarai dan Manggarai Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT dan pihak lain yang selama ini telah secara proaktif melakukan dukungan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Kepada seluruh lapisan masyarakat Kepala Balai Besar KSDA NTT, Adhi Nurul Hadi menghimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, bukan hanya karena adanya ancaman pidana namun juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Polairud di Manggarai Barat-NTT Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Nelayan

Polisi Polairud di Manggarai Barat-NTT Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Nelayan

Terjerat Judol, Pedagang di Manggarai Barat Gelapkan Sejumlah Sepeda Motor Rental

Terjerat Judol, Pedagang di Manggarai Barat Gelapkan Sejumlah Sepeda Motor Rental

Sat Polairud Polres Manggarai Barat dan Tim SAR Gabungan Sigap Hadapi Laka Laut

Sat Polairud Polres Manggarai Barat dan Tim SAR Gabungan Sigap Hadapi Laka Laut

Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Cabul

Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Cabul

Wisatawan WNA Asal Malaysia Terseret Arus di Gili Lawa-Manggarai Barat

Wisatawan WNA Asal Malaysia Terseret Arus di Gili Lawa-Manggarai Barat

Bocah Perempuan di Manggarai Barat-NTT Dicabuli Kerabat Dekatnya

Bocah Perempuan di Manggarai Barat-NTT Dicabuli Kerabat Dekatnya

Komentar
Berita Terbaru