Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Berkas kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dinyatakan P21 oleh JPU kejaksaan Negeri Baa, Kabupaten Rote Ndao.
Hal ini sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-537/N.3.23./06/2025, tanggal 26 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Bernadus Polin alias Napol sudah lengkap atau P21.
Napol melanggar pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini dilaporkan oleh ES atas komentar salah satu pengguna akun Facebook FP saat ES sementara melakukan live pada grup Anak Rote anti koruptor.
Saat itu ES sedang melakukan live pada akun media sosialnya, Tiba tiba muncul akun Facebook atas nama FP dan terjadi saling berbalas komentar antara ES dan FP.
Pelaporan terhadap akun FP diakibatkan karena salah satu kalimat yang disampaikan kepada pemilik akun ES adalah penjilat.
Karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, ES pun melaporkan pemilik akun FP ke SPKT Polres Rote Ndao sesuai laporan polisi nomor : LP/B/86/VII/2024/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 29 Juli 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes melalui Kanit Tipiter, Aiptu I Made Budiarsa menyebutkan bahwa langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sudah sesuai SOP termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE.
Karena sudah P21, penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Rote Ndao kemudian menyerahkan tersangka ke kejaksaan pada Selasa (12/8/2025).
Tahap II tindak pidana ITE dari Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rote Ndao diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE" jelas Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Tersangka Bernadus Polin alias Napol diserahkan ke JPU Kejari Baa bersama sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar /screenshot pengguna akun media sosial Facebook atas nama Cinta Mulia melalui grup media sosial ANAK ROTE ANTI KORUPTOR.
Ikut diserahkan satu unit handphone merk Redmi C53 warna silver semi gold dengan IMEI 1 863991061021958 dan IMEI 2 863991061021941, satu alamat akun akun.media sosial Facebook atas nama Frenando Polin https://www.facebook.com/frenando.polin.7?mibextid=ZbWKwl; dan satu akun Gmail polinfrenando@gmail.com.
Terpisah Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Reskrim.Polres Rote Ndao atas penetapan P21 tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh ES.
"Kami berharap masyarakat lebih aware atas setiap penggunaan medsos sehingga tidak menimbulkan dampak hukum," ujar Kapolres pada Rabu (13/8/2025).

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao

Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus

Samsung Galaxy Tab S10 Lite Hadir di Indonesia: Tablet Rp 4 Jutaan, Penuh Fitur AI untuk Pelajar

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia
