Tiga Pelajar Komplotan Pelaku Curanmor Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara

digtara.com -Polisi mengamankan tiga orang pelajar di Kota Kupang, NTT yang merupakan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Baca Juga:
Ketiganya terdiri dari satu orang pelajar sekolah dasar swasta dan dua orang pelajar SMA negeri di Kota Kupang.
Ketiganya merupakan warga Jalan Damai, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Tiga pelajar tersebut WT alias Koko (16), WTh alias Titu (16). Keduanya merupakan pelajar sebuah SMA Negeri di Kota Kupang dan MCT alias Putra (12), pelajar sekolah dasar swasta di Kota Kupang.
Dalam kurun waktu tiga bulan mulai dari Mei hingga Juli 2025, ketiga pelajar ini sudah mencuri tujuh unit sepeda motor.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari menyebutkan kalau penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan sepeda motor dengan harga tidak wajar.
Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan Koko dan Titu beserta empat unit barang bukti sepeda motor, yaitu dua unit honda beat, satu unit honda beat FI, dan satu unit Yamaha Mio Sporty.
Setelah diamankan dua orang anak pelaku, dilakukan pengembangan dan diketahui anak pelaku Putra, yang kemudian diamankan di rumahnya.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di Kota Kupang sejak bulan Mei hingga Juli 2025.
"Aksi mereka dilakukan dengan berkeliling Kota Kupang mencari sepeda motor yang ditinggalkan tanpa pengawasan," sebut Kapolresta dalam keterangannya pada Selasa (12/8/2025).
Modusnya, mereka mencari sepeda motor yang stang setirnya tidak terkunci.
Setelah melihat situasi sekitar lokasi kejadian dalam keadaan aman, sepeda motor lalu didorong dan pelaku pun melarikan diri.
"Hasil penyelidikan sementara, tujuh unit sepeda motor menjadi sasaran pencurian, empat diantaranya telah diamankan, sedangkan tiga unit lainnya masih dalam pencarian," ujar Kapolresta.
Para pelaku yang masih dibawah umur juga diketahui mempreteli bodi sepeda motor, dan menggerinda nomor rangka maupun nomor mesin untuk menghilangkan identitas kendaraan tersebut, dan motif mereka memodifikasi untuk digunakan untuk balapan.
Para terduga anak pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana, tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor, dan pastikan kendaraan yang diparkir dalam kondisi aman.
"Pastikan sepeda motor yang diparkir dalam kondisi aman, dengan menggunakan kunci stang setir, bila perlu menambahkan kunci ganda agar lebih aman dari tindakan pencurian. Dan kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehingga tidak terjerumus di dalam suatu tindak pidana," pesan Kapolresta.
Para pelaku diketahui sudah mencuri tujuh unit sepeda motor sejak bulan Mei hingga Juli 2025.
Sebagian besar onderdil sepeda motor dipreteli bahkan ada warna sepeda motor yang diganti guna mengelabui pemiliknya.
Beberapa unit sepeda motor bahkan sudah dijual ke orang lain dengan harga bervariasi antara Rp 1,7 juta hingga Rp 2,5 juta per unit.
Awalnya Putra mencuri satu unit sepeda motor mio smile warna merah di Tofa, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang pada bulan Mei 2025.
Sepeda motor tersebut berhasil diamankan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.
Di bulan Juni 2025, Putra dan rekannya beberapa kali melakukan aksinya.
Di pertengahan bulan Juni, Putra dan Koko mencuri satu unit sepeda motor mio sporty warna perak di dalam lingkungan Masjid Al Muhajirin Kelurahan Oebufu.
Sepeda motor curian ini dijual kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 2.200.000.
Masih pada bulan Juni 2025, Putra dan Titu mencuri satu unit sepeda motor honda beat karbu warna putih di dalam lingkungan Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Oebufu.
Sepeda motor tersebut lalu diamankan anggota Unit Jatanras.
Namun sepeda motor sudah diganti warna menjadi warna biru.
Pada bulan Juli 2025, Putra kembali mencuri satu unit sepeda motor honda Beat karbu warna hitam di Kelurahan Oepura.
Ia beraksi sendirian dan kemudian menjual sepeda motor curian kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 1.200.000.
Masih pada bulan Juli 2025, Putra kembali mencuri satu unit sepeda motor mio sporty warna putih di Kelurahan Sikumana.
Putra kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 1.300.000.
Di minggu ketiga Juli 2025, Koko dan Titu mencuri satu unit sepeda motor honda beat karbu warna merah Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM).
Beruntung sepeda motor tersebut berhasil diamankan oleh anggota Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.
Masih pada akhir bulan Juli, Koko dan Titu mencuri satu unit sepeda motor beat FI warna hijau di Kampung Amanuban, Kelurahan Oebufu.
Sepeda motor tersebut berhasil diamankan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.
Dari hasil interogasi awal, Putra, Koko dam Titu mengaku memodifikasi sepeda motor tersebut menggunakan knalpot racing dan dipakai balapan.
Sepeda motor curian digunakan berkeliling Kota Kupang dan mencari sasaran lain dengan mencuri sepeda motor diluar pengawasan pemilik.
Beberapa sepeda motor curian justru dibongkar. Mereka mempreteli seluruh body sepeda motor tersebut bahkan menggurinda nomor mesin dan nomor rangka untuk menghilangkan identitas dari kendaraan tersebut.
Langkah ini dilakukan agar mereka lebih mudah menggunakan dan menjual sepeda motor curian.

Temu Karya KSR 2025, KSR Unit FKM Undip Sabet Juara Umum

Jumbara XIV PMI Kota Semarang, Ajang Melatih Jiwa Kerelawanan Sejak Dini

Cegah Pelajar Tawuran di Jalanan, Pertina Bersama Dispora Kota Semarang Gelar Eksibisi

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Terlibat Curanmor, Pelajar Sekolah Dasar dan SMA di Kota Kupang Diamankan Polisi
