Tiga Pelajar Komplotan Pelaku Curanmor Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara
Sepeda motor tersebut berhasil diamankan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Di bulan Juni 2025, Putra dan rekannya beberapa kali melakukan aksinya.
Di pertengahan bulan Juni, Putra dan Koko mencuri satu unit sepeda motor mio sporty warna perak di dalam lingkungan Masjid Al Muhajirin Kelurahan Oebufu.
Sepeda motor curian ini dijual kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 2.200.000.
Masih pada bulan Juni 2025, Putra dan Titu mencuri satu unit sepeda motor honda beat karbu warna putih di dalam lingkungan Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Oebufu.
Sepeda motor tersebut lalu diamankan anggota Unit Jatanras.
Namun sepeda motor sudah diganti warna menjadi warna biru.
Pada bulan Juli 2025, Putra kembali mencuri satu unit sepeda motor honda Beat karbu warna hitam di Kelurahan Oepura.
Ia beraksi sendirian dan kemudian menjual sepeda motor curian kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 1.200.000.
Masih pada bulan Juli 2025, Putra kembali mencuri satu unit sepeda motor mio sporty warna putih di Kelurahan Sikumana.
Putra kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 1.300.000.
Di minggu ketiga Juli 2025, Koko dan Titu mencuri satu unit sepeda motor honda beat karbu warna merah Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM).
Beruntung sepeda motor tersebut berhasil diamankan oleh anggota Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.
Masih pada akhir bulan Juli, Koko dan Titu mencuri satu unit sepeda motor beat FI warna hijau di Kampung Amanuban, Kelurahan Oebufu.
Sepeda motor tersebut berhasil diamankan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.
Dari hasil interogasi awal, Putra, Koko dam Titu mengaku memodifikasi sepeda motor tersebut menggunakan knalpot racing dan dipakai balapan.
Sepeda motor curian digunakan berkeliling Kota Kupang dan mencari sasaran lain dengan mencuri sepeda motor diluar pengawasan pemilik.
Beberapa sepeda motor curian justru dibongkar. Mereka mempreteli seluruh body sepeda motor tersebut bahkan menggurinda nomor mesin dan nomor rangka untuk menghilangkan identitas dari kendaraan tersebut.
Langkah ini dilakukan agar mereka lebih mudah menggunakan dan menjual sepeda motor curian.
Korban Pengeroyokan Warga Yang Diduga Pelaku Curanmor Meninggal Dunia
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Pelajar di Kupang Ditikam Hingga Tewas Saat Pulang Pesta
Temu Karya KSR 2025, KSR Unit FKM Undip Sabet Juara Umum
Jumbara XIV PMI Kota Semarang, Ajang Melatih Jiwa Kerelawanan Sejak Dini