Tiga Pelajar Komplotan Pelaku Curanmor Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara

digtara.com -Polisi mengamankan tiga orang pelajar di Kota Kupang, NTT yang merupakan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Baca Juga:
Ketiganya terdiri dari satu orang pelajar sekolah dasar swasta dan dua orang pelajar SMA negeri di Kota Kupang.
Ketiganya merupakan warga Jalan Damai, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Tiga pelajar tersebut WT alias Koko (16), WTh alias Titu (16). Keduanya merupakan pelajar sebuah SMA Negeri di Kota Kupang dan MCT alias Putra (12), pelajar sekolah dasar swasta di Kota Kupang.
Dalam kurun waktu tiga bulan mulai dari Mei hingga Juli 2025, ketiga pelajar ini sudah mencuri tujuh unit sepeda motor.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari menyebutkan kalau penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan sepeda motor dengan harga tidak wajar.
Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan Koko dan Titu beserta empat unit barang bukti sepeda motor, yaitu dua unit honda beat, satu unit honda beat FI, dan satu unit Yamaha Mio Sporty.
Setelah diamankan dua orang anak pelaku, dilakukan pengembangan dan diketahui anak pelaku Putra, yang kemudian diamankan di rumahnya.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di Kota Kupang sejak bulan Mei hingga Juli 2025.
"Aksi mereka dilakukan dengan berkeliling Kota Kupang mencari sepeda motor yang ditinggalkan tanpa pengawasan," sebut Kapolresta dalam keterangannya pada Selasa (12/8/2025).
Modusnya, mereka mencari sepeda motor yang stang setirnya tidak terkunci.
Setelah melihat situasi sekitar lokasi kejadian dalam keadaan aman, sepeda motor lalu didorong dan pelaku pun melarikan diri.
"Hasil penyelidikan sementara, tujuh unit sepeda motor menjadi sasaran pencurian, empat diantaranya telah diamankan, sedangkan tiga unit lainnya masih dalam pencarian," ujar Kapolresta.
Para pelaku yang masih dibawah umur juga diketahui mempreteli bodi sepeda motor, dan menggerinda nomor rangka maupun nomor mesin untuk menghilangkan identitas kendaraan tersebut, dan motif mereka memodifikasi untuk digunakan untuk balapan.
Para terduga anak pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana, tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor, dan pastikan kendaraan yang diparkir dalam kondisi aman.
"Pastikan sepeda motor yang diparkir dalam kondisi aman, dengan menggunakan kunci stang setir, bila perlu menambahkan kunci ganda agar lebih aman dari tindakan pencurian. Dan kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehingga tidak terjerumus di dalam suatu tindak pidana," pesan Kapolresta.
Para pelaku diketahui sudah mencuri tujuh unit sepeda motor sejak bulan Mei hingga Juli 2025.
Sebagian besar onderdil sepeda motor dipreteli bahkan ada warna sepeda motor yang diganti guna mengelabui pemiliknya.
Beberapa unit sepeda motor bahkan sudah dijual ke orang lain dengan harga bervariasi antara Rp 1,7 juta hingga Rp 2,5 juta per unit.
Awalnya Putra mencuri satu unit sepeda motor mio smile warna merah di Tofa, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang pada bulan Mei 2025.

Temu Karya KSR 2025, KSR Unit FKM Undip Sabet Juara Umum

Jumbara XIV PMI Kota Semarang, Ajang Melatih Jiwa Kerelawanan Sejak Dini

Cegah Pelajar Tawuran di Jalanan, Pertina Bersama Dispora Kota Semarang Gelar Eksibisi

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Terlibat Curanmor, Pelajar Sekolah Dasar dan SMA di Kota Kupang Diamankan Polisi
