Senin, 20 April 2026

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Direkonstruksi

Imanuel Lodja - Kamis, 31 Juli 2025 14:35 WIB
Kasus Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Direkonstruksi
ist
Kasus Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Direkonstruksi

Selain Lima anggota dewan, ada pula satu orang PNS Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang yang ikut diperiksa.

Baca Juga:

Mereka yang kembali menjalani pemeriksaan masing-masing Anton Natun dan Yudi Lima dari Partai Hanura. Mesak Nikodemus J. Mbura (Perindo), Yohanis Munah (Partai Demokrat) dan Yusuf Bernadus Tanu (Gerindra) serta Ely Bessie, PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Pemeriksaan ulang ini lebih kepada konfrontir atas keterangan yang sudah diberikan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.

"Diperiksa untuk konfrontir lagi karena ada perbedaan keterangan dengan pra rekon," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

Penyidik memanggil kembali lima anggota dewan dan satu PNS in karena ada perbedaan antara keterangan dalam BAP dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan pekan lalu.

Mereka rata-rata diperiksa selama 1,5 jam di ruang pemeriksaan Subdit I ditreskrimum Polda NTT.

Mereka yang sudah diperiksa Roni M Naatonis (korban/Kabag Keuangan), Ely Bessie (Bendahara), Amida Manobe (Kabag Perencanaan) dan Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo (Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang).

Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sudah memberikan keterangan yakni Anton Natun (Partai Hanura), Yudi Lima (Partai Hanura), Arnoldus Mooy (PKB), Rudi R. Amtiran (PAN), Agustinus Maboy (Partai Golkar).

Selanjutnya Rudyanto Elim (Gerindra), Yusuf B. Tanu (Gerindra), Yorim C. Banu (Partai Gerindra), Messakh N. J. Mbura (Perindo), Ferdinan L. Daos (Partai Nasdem), Yohanis Munah (Partai Demokrat), Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua), Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) dan Daniel Taimenas (Partai Golkar/Ketua DPRD).

Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa (Partai Gerindra) dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a (Partai Golkar).

Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

Direktur reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan pra rekonstruksi itu untuk mendapat gambaran terkait konstruksi kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Tome Da Costa dan Octo La'a.

Menurutnya, agar kasusnya lebih jelas dan terang sesuai yang dilaporkan oleh Rony Natonis atau tidak.

"Semua keterangan saksi-saksi akan dikonstruksikan atau direkonstruksikan disana," ujar Patar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga di Amarasi-Kupang Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Potong Daun Pakan Ternak

Warga di Amarasi-Kupang Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Potong Daun Pakan Ternak

Bhabinkamtibmas di Kota Kupang Bina Pasutri dari Penyuling Miras ke Pembuat Garam

Bhabinkamtibmas di Kota Kupang Bina Pasutri dari Penyuling Miras ke Pembuat Garam

Satlantas Polresta Kupang Kota Bangun Silaturahmi Lewat Lembaga Agama

Satlantas Polresta Kupang Kota Bangun Silaturahmi Lewat Lembaga Agama

Hilang Beberapa Hari, Lansia di Kupang Ditemukan Selamat

Hilang Beberapa Hari, Lansia di Kupang Ditemukan Selamat

Puluhan Kali Curi Uang di Salon, Pekerja Salon di Kupang Dipolisikan

Puluhan Kali Curi Uang di Salon, Pekerja Salon di Kupang Dipolisikan

Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi

Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi

Komentar
Berita Terbaru