Tersangka Pemerkosaan di Malaka-NTT Dibekuk Polisi
Baca Juga:
Ia ditangkap oleh tim Buser Polres Malaka yang dipimpin Kanit Buser, Aipda Elifas Tano bersama anggota.
Penangkapan ini sebagai tindak lanjut atas laporan dari korban FS (20), yang sebelumnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 5 Juli 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/126/VII/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.
AB pun pasrah saat polisi menangkapnya dan ia pun mengikuti perintah polisi saat dibawa ke Polres Malaka guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Malaka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran menyampaikan apresiasi kepada tim yang bertugas serta menegaskan komitmen Polres Malaka dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
"Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan profesional tim di lapangan. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual akan terus kami tegakkan tanpa kompromi. Korban berhak mendapatkan keadilan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," ujar Iptu Dominggus pada Sabtu (19/7/2025).
Polres Malaka menghimbau masyarakat agar tidak segan untuk melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa. Kepolisian menjamin perlindungan dan kerahasiaan identitas bagi para korban.
Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka