Modus Pengobatan Alternatif, Lansia di Sikka-NTT Malah Cabuli Perempuan

digtara.com -KG, pria lanjut usia dilaporkan ke Polres Sikka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik bermodus pengobatan alternatif.
Baca Juga:
Korbannya adalah seorang perempuan berinisial MCM. Ia mengadukan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka dengan laporan polisi nomor LP/24/II/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 7 Februari 2025.
Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, Iptu Leonardus Tunga dalam keterangannya pada Rabu (9/7/2025) mengaku peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, di rumah terlapor di Wutik, Desa Waturepa, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka.
Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa pelaku datang ke rumah kerabat korban pada Sabtu malam, 1 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, dan mengaku memiliki kemampuan "menerawang" penyakit.
Pelaku mengatakan bahwa korban sedang mengidap penyakit berat dan harus segera diobati untuk menghindari risiko kematian.
Dalam kondisi panik dan takut, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku untuk menjalani pengobatan di rumah pelaku di Wutik pada keesokan harinya.
Saat di dalam kamar, pelaku meminta korban berbaring dan menyingkap baju korban. Pelaku beralasan memulai pengobatan. "Namun, yang terjadi justru diduga merupakan tindakan kekerasan seksual," ujarnya.
Pelaku meraba perut korban, menyuruhnya membuka bra, lalu memegang dan memilin bagian sensitif tubuh korban sambil menanyakan apakah korban merasa geli. "Korban menjawab bahwa ia merasakan sakit, bukan geli," jelas Leonardus.
Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban menurunkan celana hingga sebatas paha dan melanjutkan aksinya dengan menekan bagian paha hingga mendekati area kemaluan korban.
Merasa telah dilecehkan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka.
Untuk memperkuat laporan, dua orang saksi yakni FAR dan GM turut dihadirkan dalam proses penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sikka langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pelaku KG telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik mempertimbangkan sejumlah faktor yakni tersangka tidak berpotensi mengulangi perbuatannya, tidak berupaya melarikan diri dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan bahwa tersangka merupakan lanjut usia (lansia), mengalami gangguan kesehatan serta bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Meskipun demikian, pihak Polres Sikka menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Tidak adanya penahanan tidak berarti adanya penghentian proses hukum," tegasnya.

Puluhan Ton Beras SPHP Disalurkan Polda NTT Lewat Gerakan Pangan Murah

Kapolres Nagekeo Temui Keluarga Vian Ruma dan Pastikan Penanganan Kasus Transparan

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah
