Senin, 13 Oktober 2025

Terkait Kapolres yang Ditangkap dalam OTT di Sumut, Begini Penjelasan KPK

Arie - Minggu, 06 Juli 2025 16:40 WIB
Terkait Kapolres yang Ditangkap dalam OTT di Sumut, Begini Penjelasan KPK
ist
Petugas keamanan berjaga di depan rumah Kepala Dinas PU Kabupaten Madina.

digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kabar adanya Kapolre yang ikut diamankan pada operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga:

KPK lewat juru bicaranya, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada Kapolres yang diamankan dalam OTT tersebut.

Budi Prasetyo, menyampaikan klarifikasi ini untuk merespons kabar yang menyebut ada pejabat kepolisian ikut ditangkap.

"KPK hanya mengamankan tujuh orang, tidak ada Kapolres di antara mereka," ujar Budi, Minggu (29/6), dikutip dari Antara.

Dari tujuh orang yang ditangkap, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi, yakni ASN berinisial RY dan staf kontraktor berinisial TAU.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

OTT KPK dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, Kamis malam (26/6): KPK menangkap HEL, RES, KIR, RAY, serta RY dan TAU.

Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

Tahap kedua, Sabtu pagi (28/6), KPK menangkap TOP dan membawanya ke Jakarta.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka di antarana, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.

Kemudian, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut merangkap PPK.

Selanjutnya, Heliyanto (HEL), PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) sebagai Direktur PT RN.

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

OTT ini terkait dugaan korupsi pada enam proyek jalan di dua klaster:

Klaster I: Empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut

Klaster II: Dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut

Total nilai proyek yang disorot mencapai Rp231,8 miliar. Dalam kasus ini, KIR dan RAY diduga sebagai pemberi suap, sedangkan TOP, RES, dan HEL sebagai penerima.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Berprestasi, 32 Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan dari Kapolres Belu

Berprestasi, 32 Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan dari Kapolres Belu

Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela

Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela

Apresiasi Kinerja Anggota, Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Anggota Berprestasi

Apresiasi Kinerja Anggota, Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Anggota Berprestasi

Komentar
Berita Terbaru