Minggu, 22 Februari 2026

Terkait Kapolres yang Ditangkap dalam OTT di Sumut, Begini Penjelasan KPK

Arie - Minggu, 06 Juli 2025 16:40 WIB
Terkait Kapolres yang Ditangkap dalam OTT di Sumut, Begini Penjelasan KPK
ist
Petugas keamanan berjaga di depan rumah Kepala Dinas PU Kabupaten Madina.

digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kabar adanya Kapolre yang ikut diamankan pada operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga:

KPK lewat juru bicaranya, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada Kapolres yang diamankan dalam OTT tersebut.

Budi Prasetyo, menyampaikan klarifikasi ini untuk merespons kabar yang menyebut ada pejabat kepolisian ikut ditangkap.

"KPK hanya mengamankan tujuh orang, tidak ada Kapolres di antara mereka," ujar Budi, Minggu (29/6), dikutip dari Antara.

Dari tujuh orang yang ditangkap, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi, yakni ASN berinisial RY dan staf kontraktor berinisial TAU.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

OTT KPK dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, Kamis malam (26/6): KPK menangkap HEL, RES, KIR, RAY, serta RY dan TAU.

Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

Tahap kedua, Sabtu pagi (28/6), KPK menangkap TOP dan membawanya ke Jakarta.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka di antarana, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.

Kemudian, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut merangkap PPK.

Selanjutnya, Heliyanto (HEL), PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) sebagai Direktur PT RN.

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

OTT ini terkait dugaan korupsi pada enam proyek jalan di dua klaster:

Klaster I: Empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut

Klaster II: Dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut

Total nilai proyek yang disorot mencapai Rp231,8 miliar. Dalam kasus ini, KIR dan RAY diduga sebagai pemberi suap, sedangkan TOP, RES, dan HEL sebagai penerima.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan

Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Wakapolres Rote Ndao Berganti

Wakapolres Rote Ndao Berganti

Dua Kelompok Pemuda di Alor Kembali Saling Serang, Kapolres Temui Pemerintah Untuk Tuntaskan

Dua Kelompok Pemuda di Alor Kembali Saling Serang, Kapolres Temui Pemerintah Untuk Tuntaskan

Kapolres Belu Berbagi di Hari Kasih Sayang Dengan Anak Sekolah Dasar

Kapolres Belu Berbagi di Hari Kasih Sayang Dengan Anak Sekolah Dasar

Siswa Belajar di Sekolah Darurat, Kapolres TTU Turun Beri Motivasi dan Salurkan Bantuan

Siswa Belajar di Sekolah Darurat, Kapolres TTU Turun Beri Motivasi dan Salurkan Bantuan

Komentar
Berita Terbaru