Polda NTT Sita Kapal Terkait Kasus TPPO

digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT menyita satu unit kapal terkait dengan penanganan kasus penyelundupan manusia ke negara Australia.
Baca Juga:
Penyitaan kapal dilakukan Tim TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman awal pekan ini di Pantai Oesina, Kabupaten Kupang, NTT.
Saat ini kapal tersebut diparkir di pelabuhan Direktorat Polairud Polda NTT di kawasan Bolok, Kabupaten Kupang.
"Rencananya kapal akan kita tarik ke darat dan ditambatkan di galangan kapal karena saat ini cuaca buruk," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Jumat (4/7/2025).
Barang bukti kapal tersebut merupakan speedboat dengan nama lambung Tai Shan warna putih biru dengan mesin merk Yamaha 40 PK dengan ukuran panjang 7,5 meter dan lebar 2,0 meter.
Polisi juga mengamankan GPS merk Garmin, handphone merk oppo 09 K warna biru perak, baju pelampung warna orange, 22 buah jerigen bekas pengisian BBM jenis pertamax warna biru berukuran 30 liter, satu buah paspor atas nama Pan Xiao Ming dengan nomor EB3910676.
Selain itu satu lembar sertifikat pembangunan kapal, tanggal 10 Juni 2025, satu lembar kwitansi pembelian satu unit speedboat ( Tai Shan) dan dua lembar Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor 01/SB/V/2025.
Kapal dibeli oleh tersangka Pan Xiao Ming pada tanggal 10 Juni 2025 dari Haji Ismail Dean.
Kapal tersebut berukuran panjang 7,50 meter dan lebar 2,00 meter.
Pan membeli kapal dari Haji Ismail Dean dengan harga Rp 70.000.000. Sementara mesin kapal merk Yamaha 40 PK dibeli dengan harga Rp 30.000.000.
Namun dalam kwitansi pembayaran yang ditandatangani, tertulis harga pembelian kapal dan mesin Rp 219.000.000.
Polisi mengamankan Pan Xiao Ming alias Pan (39), WNA asal Jiangsu, Desa Chang Jiang Yuan 22-919, Kota Gun Shan, Kabupaten Zhu Shi, Provinsi Suzhou akhir pekan lalu di Pantai Oesina, Kabupaten Kupang.
Pan diketahui merupakan pemilik perusahaan renovasi dan pembuat iklan di kota asalnya.
Diperoleh informasi kalau Pan mengadakan perjanjian kerjasama pembelian kapal di Indonesia.
Kemudian, Pan melakukan pelayaran tanpa dokumen perizinan dengan tujuan perencanaan dalam GPS titik akhir tujuan daratan Australia.
Ia berangkat dari Pantai Manikin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Baru separuh jalan/berlayar ke Australia, kapal terhempas badai di pantai Oesina, Kabupaten Kupang, NTT.
Tersangka Pan tidak memiliki kemampuan nakhoda dan tidak memiliki ijin berlayar di laut Indonesia.
Kasus ini ditangani Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/A/7/VI/2025/ SPKT. Ditreskrimum/Polda NTT, tanggal 22 Juni 2025, tentang dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.
Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini berawal ketika empat orang warga negara asing asal China masuk ke Indonesia beberapa waktu lalu dalam waktu berbeda.
Pan Xiao Ming masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta pada tanggal 25 Mei 2025 lalu.
Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2025, WNA lainnya Yu Junjie masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.
Yang Ao, masuk ke Indonesia melalui bandara Ngurah Rai-Bali pada tanggal 5 Juni 2025. Kemudian Song Zhonghua masuk ke Indonesia melalui bandara Ngurah Rai Bali pada tanggal 6 Juni 2025.
Keempat WNA asal China tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa VOA (Visa On Arrival).
Selanjutnya empat WNA asal China tersebut datang ke Kupang, NTT dan menginap di salah satu hotel di Kota Kupang.
Saat di Kupang Pan Xiao Ming melihat di media sosial di aplikasi facebook atas nama akun Mel Batmalo yang memposting penjualan kapal.
Sebelum rekannya Yang Ao dan Song Zhonghua datang ke Indonesia, Pan Xiao Ming yang sudah lebih dahulu berada di Kupang menyampaikan agar kedua rekannya ini datang ke Kupang dengan membawa uang 3500 USD.
Uang tersebut diakui Pan Xiao Ming untuk pembelian kapal. Besaran uang tersebut ditentukan oleh Pan Xiao Ming.
Pada tanggal 12 Juni 2025 subuh sekitar pukul 05.00 wita, keempat orang WNA asal China ini berlayar menggunakan kapal yang dibeli dari Haji Ismail Dean.
Namun baru satu jam berlayar, ada badai sehingga kapal yang dinahkodai oleh Pan Xiao Ming terdampar di pantai Oesina, Kabupaten Kupang.
Dalam kapal tersebut terdapat GPS Garmin yang mana GPS tersebut terdapat titik koordinat 001 dengan jarak tempuh 875,3 kilometer dengan jalur pelayaran Kupang – Australia.
Pada handphone milik Pan Xiao Ming dalam histori pencarian google chrome ada 13 pencarian tentang situasi pengamanan bibir pantai Australia dan situasi di Australia.
Pan disangkakan dengan pasal 120 ayat (2), pasal 122 Undang – undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Penyidik Unit TPPO Polda NTT sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Yang Ao, Yu Junjie, Song Zhonghua, Eser Romanti Tosi, H. Nelawati dan Haji Ismail Dean.
Tersangka Pan Xiao Ming langsung ditahan di sel Tahti Polda NTT.
Penyidik pun merampungkan dan mengirimkan berkas perkara guna mempercepat proses pemberkasan dan penyerahan tersangka ke kejaksaan.

Tujuh Bulan Kedepan, 118 Calon Bintara Polri Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Jumlah Tilang Selama 14 Hari Gelar Operasi Patuh Turangga 2025 Naik Dibandingkan Tahun 2024, Laka Lantas Menurun

Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol

Enam Polwan Brimob Polda NTT Siap Berlaga Pada Ajang Lomba Menembak

Polda NTT Himbau Warga Waspadai Habitat Buaya Liar
