Kamis, 31 Juli 2025

Polda NTT Sita Kapal Terkait Kasus TPPO

Imanuel Lodja - Jumat, 04 Juli 2025 17:15 WIB
Polda NTT Sita Kapal Terkait Kasus TPPO
ist
Polda NTT Sita Kapal Terkait Kasus TPPO

digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT menyita satu unit kapal terkait dengan penanganan kasus penyelundupan manusia ke negara Australia.

Baca Juga:

Penyitaan kapal dilakukan Tim TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman awal pekan ini di Pantai Oesina, Kabupaten Kupang, NTT.

Saat ini kapal tersebut diparkir di pelabuhan Direktorat Polairud Polda NTT di kawasan Bolok, Kabupaten Kupang.

"Rencananya kapal akan kita tarik ke darat dan ditambatkan di galangan kapal karena saat ini cuaca buruk," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Jumat (4/7/2025).

Barang bukti kapal tersebut merupakan speedboat dengan nama lambung Tai Shan warna putih biru dengan mesin merk Yamaha 40 PK dengan ukuran panjang 7,5 meter dan lebar 2,0 meter.

Polisi juga mengamankan GPS merk Garmin, handphone merk oppo 09 K warna biru perak, baju pelampung warna orange, 22 buah jerigen bekas pengisian BBM jenis pertamax warna biru berukuran 30 liter, satu buah paspor atas nama Pan Xiao Ming dengan nomor EB3910676.

Selain itu satu lembar sertifikat pembangunan kapal, tanggal 10 Juni 2025, satu lembar kwitansi pembelian satu unit speedboat ( Tai Shan) dan dua lembar Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor 01/SB/V/2025.

Kapal dibeli oleh tersangka Pan Xiao Ming pada tanggal 10 Juni 2025 dari Haji Ismail Dean.

Kapal tersebut berukuran panjang 7,50 meter dan lebar 2,00 meter.

Pan membeli kapal dari Haji Ismail Dean dengan harga Rp 70.000.000. Sementara mesin kapal merk Yamaha 40 PK dibeli dengan harga Rp 30.000.000.

Namun dalam kwitansi pembayaran yang ditandatangani, tertulis harga pembelian kapal dan mesin Rp 219.000.000.

Polisi mengamankan Pan Xiao Ming alias Pan (39), WNA asal Jiangsu, Desa Chang Jiang Yuan 22-919, Kota Gun Shan, Kabupaten Zhu Shi, Provinsi Suzhou akhir pekan lalu di Pantai Oesina, Kabupaten Kupang.

Pan diketahui merupakan pemilik perusahaan renovasi dan pembuat iklan di kota asalnya.

Diperoleh informasi kalau Pan mengadakan perjanjian kerjasama pembelian kapal di Indonesia.

Kemudian, Pan melakukan pelayaran tanpa dokumen perizinan dengan tujuan perencanaan dalam GPS titik akhir tujuan daratan Australia.

Ia berangkat dari Pantai Manikin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.

Baru separuh jalan/berlayar ke Australia, kapal terhempas badai di pantai Oesina, Kabupaten Kupang, NTT.

Tersangka Pan tidak memiliki kemampuan nakhoda dan tidak memiliki ijin berlayar di laut Indonesia.

Kasus ini ditangani Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/A/7/VI/2025/ SPKT. Ditreskrimum/Polda NTT, tanggal 22 Juni 2025, tentang dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tujuh Bulan Kedepan, 118 Calon Bintara Polri Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Tujuh Bulan Kedepan, 118 Calon Bintara Polri Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Jumlah Tilang Selama 14 Hari Gelar Operasi Patuh Turangga 2025 Naik Dibandingkan Tahun 2024, Laka Lantas Menurun

Jumlah Tilang Selama 14 Hari Gelar Operasi Patuh Turangga 2025 Naik Dibandingkan Tahun 2024, Laka Lantas Menurun

Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol

Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol

Enam Polwan Brimob Polda NTT Siap Berlaga Pada Ajang Lomba Menembak

Enam Polwan Brimob Polda NTT Siap Berlaga Pada Ajang Lomba Menembak

Polda NTT Himbau Warga Waspadai Habitat Buaya Liar

Polda NTT Himbau Warga Waspadai Habitat Buaya Liar

Kapolda NTT Jenguk Anggota Polres TTS Yang Kecelakaan Saat Tugas Pengawalan

Kapolda NTT Jenguk Anggota Polres TTS Yang Kecelakaan Saat Tugas Pengawalan

Komentar
Berita Terbaru