Tim Gabungan Polres Kupang Gagalkan Judi Sabu Ayam di Oebelo

Baca Juga:
Lokasi judi sabung ayam terletak di Desa Oebelo, tepatnya di belakang kompleks pengungsian eks Timor-Timur Lokasi 30, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Patroli dilakukan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat mengenai aktivitas judi sabung ayam yang sangat meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono memimpin kegiatan tersebut.
Saat tim gabungan tiba, para pelaku telah lebih dahulu melarikan diri ke arah hutan.
Diduga mereka sudah mengetahui kehadiran aparat.
Meskipun para pelaku berhasil meloloskan diri, tim tetap membongkar fasilitas dan lapak-lapak yang digunakan dalam aktivitas sabung ayam tersebut.
Kasat Reskrim bersama tim juga melakukan pendekatan dialogis dengan warga sekitar lokasi.
AKP Yeni Setiono meminta masyarakat untuk tidak lagi memberikan izin ataupun fasilitas terhadap kegiatan judi sabung ayam.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat – khususnya tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
"Kami berharap peran aktif masyarakat dalam mencegah segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian. Bila ditemukan kembali, kami tidak segan untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Yeni.
Polres Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli serta merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan bebas dari praktik perjudian.

Pantau Stok dan Harga Beras, Polres Kupang Sisir Pasar dan Toko

Cek Kondisi Siswa Keracunan Makanan, Kapolres Kupang Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Serang dan Lempari Rumah Warga Hingga Rusak Berat, Lima Pria di Amarasi-Kupang Ditangkap Polisi

Periksa Kedisiplinan Anggota, Sejumlah Anggota Polres Kupang Diberikan Teguran

Puluhan Pelanggar Lalu lintas Terjaring Operasi Patuh Turangga Hari Pertama di Polres Kupang
