Dua Guru di TTU Dipecat Bupati Gara-gara Selingkuh Hingga Punya Anak

Baca Juga:
Kedua guru tersebut masing-masing merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Iya saya pecat. Keduanya adalah guru, satunya PNS (perempuan) dan satunya guru PPPK (laki-laki). Kejadian itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru ketahuan di tahun 2024," jelas bupati TTU, Kamis (19/6/2025).
Bupati menilai perbuatan keduanya mengorbankan kedua keluarga namun tidak diberikan sanksi oleh bupati sebelumnya.
Bahkan dari hubungan terlarang itu keduanya mempunyai anak.
"Begitu saya cek di BKAD berkas mereka ada langsung saya perintahkan naikkan berkasnya dan saat itu juga saya lakukan pemecatan. Saya periksa kemudian tidak ditindaklanjuti dan saya tidak tahu alasannya apa. Mereka sudah sampai pada punya anak," ujarnya.
Pemecatan itu dilakukan karena guru merupakan profesi yang menjadi teladan, namun perbuatan keduanya tidak mencerminkan sebagai teladan yang patut ditiru.
"Kenapa kita lakukan soal itu (pecat) karena mereka ini adalah guru. Sebagai pendidik mereka harusnya menjadi teladan, kalau tidak bisa menjadi teladan siapa lagi yang mau kita teladani, jadi tidak ada alasan soal itu," tandas Bupati Falen Kebo.

Kemenag Kota Semarang Gandeng Rumah Zakat Jateng Berikan Paket Sembako untuk Guru LPQ

Viral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim Angkat Bicara

Bupati Langkat Gandeng STKIP Al Maksum Tingkatkan SDM Lewat Tri Dharma

Bupati Langkat Dorong Penuntasan Adminduk untuk Penderita TBCS

Bupati Langkat Serukan Solidaritas untuk Palestina di Aksi Bela Gaza Jilid II
