Kenalan Lewat Medsos dan Bolos Sekolah, Siswi SMA di Kupang-NTT Dicabuli Pacarnya
digtara.com -NAPK (16), siswi sebuah SMA di Kota Kupang, NTT melaporkan pacarnya EN (21) ke polisi di Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi EN di sebuah tempat kos di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang belum lama ini.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung membenarkan kejadian ini.
"Sudah ditangani bahkan (berkas perkara) sudah P21 (lengkap)," ujar Kapolresta pada Rabu (4/6/2025).
Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini berawal dari perkenalan korban dan tersangka melalui media sosial Instagram.
"Lalu melanjutkan percakapan lewat WhatsApp, kemudian melanjutkan dengan hubungan pacaran," urai Kapolresta.
Pada suatu waktu, korban bolos dari sekolah dan menelepon tersangka untuk menjemputnya.
Tersangka lalu mengajak korban ke kos-kosan milik salah seorang rekannya di Kelurahan Oeba, Kota Kupang.
Tiba di kos tersebut, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar kos, lalu mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur.
"Setelah korban terjatuh di atas tempat tidur, tersangka kemudian melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban," ungkap Kapolresta Kupang Kota.
Korban pun mengadukan kasus ini ke Polresta Kupang Kota dan tersangka pun ditahan selama 20 hari di sel Polresta Kupang Kota.
Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang kota, Aipda Bregitha Usfinit kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Selasa (3/6/2025) siang.
Setelah dilakukan tahap 1 dan dinyatakan berkas perkara tersangka EN lengkap, maka kewajiban penyidik untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
"Setelah berkas perkaranya rampung dan dinyatakan P-21, dilakukan tahap 2 ke JPU di Kejari Kota Kupang, guna mengikuti proses hukum selanjutnya," ungkap Kapolresta Kupang Kota.
Tersangka, jelas Kombes Aldinan, dikenakan pasal 82 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak ini, menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Kapolresta.
Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Dukung Pemprov Jateng Terapkan 6 Hari Sekolah. Sarif Kakung: Sekolah 6 Hari Lebih Baik untuk Pembentukan Karakter
Korban Pengeroyokan Warga Yang Diduga Pelaku Curanmor Meninggal Dunia
Buruh Harian Lepas di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Gubuk, Diduga Dibunuh Anaknya
Gagal Curi Sepeda Motor, Pria di Kupang Babak Belur Dihajar Massa