Pengiriman Sembilan Calon PMI Ke Malaysia Digagalkan Polda NTT, Satu Tersangka Diamankan

digtara.com -Tim gabungan dan Unit TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda NTT menggagalkan upaya pengiriman sembilan orang laki-laki dewasa secara ilegal ke Malaysia.
Baca Juga:
- PW IKA PMII Jateng Siap Dukung Komitmen Gubernur Dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Jawa Tengah
- Berbatasan Langsung Dengan Negara Lain dan Punya Tantangan, Komisi III DPR RI Beri Perhatian Khusus Pada Perbaikan Sarana Di Polda NTT
- Pemusnahan Mortir Temuan di Manggarai-NTT Menunggu Tim Jibom Sat Brimob Polda NTT
Pengungkapan kasus ini pada Kamis, 29 Mei 2025 siang di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.
Operasi ini merupakan hasil dari deteksi dini dan pencegahan intelijen yang dipimpin oleh Direktur Intelkam Polda NTT, Kombes Pol Surisman yang sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan pengiriman pekerja migran non-prosedural.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan satu orang tersangka,l TN yang tengah mempersiapkan keberangkatan para korban menggunakan kapal ASDP Ferry KMP Inerie II tujuan Larantuka.
Para korban diketahui berasal dari Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Mereka dijanjikan pekerjaan di sebuah peternakan ayam di Sabah, Malaysia, dengan iming-iming upah sebesar Rp 5.000.000 per bulan.
Tersangka TN diketahui merupakan paman dari para korban.
Ia mengaku telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal sebanyak tiga kali sebelumnya—dua orang pada tahun 2023, tiga orang pada 2024, dan sembilan orang pada 2025.
TN mengakui bahwa aksinya didanai oleh seorang sponsor yang berada di Malaysia, yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
TN telah ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum dibawah pengawasan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.
TN dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Sembilan korban telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT untuk diberikan pendampingan, bimbingan, dan pemulangan ke keluarga masing-masing.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan tegas dan profesional.
"Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudy Darmoko, S.I.K., M.Si., telah memerintahkan agar proses hukum terhadap pelaku TPPO dilaksanakan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang," tegas Kombes Henry pada Senin (2/6/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Polda NTT, lanjutnya, mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah tindak pidana perdagangan orang sejak dini.
"Kami mengajak masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji manis yang tidak jelas asal-usulnya, dan segera melaporkan setiap aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal kepada pihak kepolisian. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal perlindungan terhadap masa depan generasi kita di NTT," ujar Kabid Humas.
Bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya aktivitas perekrutan ilegal, Polda NTT membuka layanan pengaduan melalui Hotline 110 atau langsung ke petugas melalui AKP Yance Kadiaman di nomor 0822-3697-0119.

PW IKA PMII Jateng Siap Dukung Komitmen Gubernur Dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Jawa Tengah

Berbatasan Langsung Dengan Negara Lain dan Punya Tantangan, Komisi III DPR RI Beri Perhatian Khusus Pada Perbaikan Sarana Di Polda NTT

Pemusnahan Mortir Temuan di Manggarai-NTT Menunggu Tim Jibom Sat Brimob Polda NTT

Polda NTT Raih Juara 1 Tiga Pilar Kamtibmas Zona Timur

Selesai Pendidikan, 32 Perwira Baru Dimutasi ke Kesatuan Masing-masing
