Jumat, 01 Agustus 2025

Banding Ditolak, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi di PTDH

Imanuel Lodja - Jumat, 23 Mei 2025 06:45 WIB
Banding Ditolak, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi di PTDH
ist
Banding Ditolak, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi di PTDH

digtara.com - Banding yang diajukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas putusan komisi kode etik Polri pada 17 Maret 2025 lalu ditolak.

Baca Juga:

Dengan demikian, putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) resmi berlaku dan menunggu surat keputusan (Skep) Kapolri.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi III DPR RI dengan Polda NTT, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi NTT dan APPA NTT pada Kamis (22/5/2025) di ruang Komisi III DPR RI.

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana dalam rapat tersebut mengemukakan ada dugaan kekerasan pada anak dibawah umur yang dilakukan AKBP Fajar sesuai informasi yang disampaikan Divhubinter Polri ke Polda NTT setelah mendapatkan informasi dari AFP Australia.

"Karena (AKBP Fajar) merupakan Kapolres maka penanganan oleh Divisi Propam Polri," ujar Kabid Propam.

Pada tanggal 17 Maret 2025 sudah dilakukan sidang komisi kode etik di Div Propam Polri.

Hasil putusan bahwa perbuatan AKBP Fajar adalah perbuatan tercela sehingga dilakukan penempatan khusus dan dilakukan PTDH.

AKBP Fajar saat itu langsung mengajukan banding dan 15 Mei 2025, permohonan banding ditolak.

"Oleh karena itu, putusan komisi kode etik dikuatkan termasuk PTDH tetap berlaku. (putusan) sudah inkrah untuk PTDH dan menunggu surat keputusan PTDH," tambahnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi kerja Propam Polda NTT dan Div Propam Mabes Polri karena sudah ada keputusan tetap.

Sejumlah anggota Komisi III dan Komisi XIII yang menghadiri RDP dan RDPU pun ini setuju dengan penerapan pasal dan tuntutan berlapis kepada AKBP Fajar.

Mereka juga minta agar AKBP Fajar menjalani pemeriksaan psikologi dan mendalami soal narkoba. "Beri hukuman maksimal dan hukuman mati," ujar anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudiyanto Hunga dalam rapat tersebut.

Mantan Kapolres NgadaAKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba pada Senin (17/3/2025).

Komisi Kode Etik Polri dalam sidang tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar.

Pasca putusan ini, AKBP Fajar yang juga mantan Kapolres Sumba Timur, Polda NTT mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan kalau Fajar terbukti bersalah berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Laporan hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama FWLS, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri," kata Brigjen Pol Trunoyudo di Mabes Polri, Senin, 17 Maret 2025.

Dalam persidangan tersebut, mantan Kapolres Ngada itu ditengarai secara sadar merekam dan mengunggah konten asusila ke situs gelap atau dark web yang berbasis di Australia.

AKBP Fajar saat sidang etik mengaku mengunggah konten asusilanya itu sebagai eksistensi semata. Tanpa ada keinginan untuk meraup keuntungan bisnis.

Persidangan juga mengungkap bahwa Fajar sudah mengonsumsi narkotika sejak lama.

Adapun kasus pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar terbongkar setelah Kepolisian Australia melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri soal adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs porno Australia.

Setelah ditelusuri, video tersebut ternyata diunggah dari Kota Kupang, NTT.

Kepolisian Daerah NTT kemudian menyelidiki kasus tersebut, hingga ditemukan terlibatan seorang perempuan berinisial "F" yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar.

Polisi juga telah mengumpulkan beberapa bukti dalam kasus ini. Diantaranya hasil visum pelecehan seksual terhadap korban, compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh eks Kapolres Ngada, serta bukti pemesanan kamar hotel Kristal pada 11 Juni 2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

Sidang Kedua Dengan Agenda Eksepsi, PH AKBP Fajar Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap

Sidang Kedua Dengan Agenda Eksepsi, PH AKBP Fajar Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap

Komentar
Berita Terbaru