Banding Ditolak, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi di PTDH

Komisi Kode Etik Polri dalam sidang tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar.
Baca Juga:
Pasca putusan ini, AKBP Fajar yang juga mantan Kapolres Sumba Timur, Polda NTT mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan kalau Fajar terbukti bersalah berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Laporan hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama FWLS, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri," kata Brigjen Pol Trunoyudo di Mabes Polri, Senin, 17 Maret 2025.
Dalam persidangan tersebut, mantan Kapolres Ngada itu ditengarai secara sadar merekam dan mengunggah konten asusila ke situs gelap atau dark web yang berbasis di Australia.
AKBP Fajar saat sidang etik mengaku mengunggah konten asusilanya itu sebagai eksistensi semata. Tanpa ada keinginan untuk meraup keuntungan bisnis.
Persidangan juga mengungkap bahwa Fajar sudah mengonsumsi narkotika sejak lama.
Adapun kasus pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar terbongkar setelah Kepolisian Australia melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri soal adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs porno Australia.
Setelah ditelusuri, video tersebut ternyata diunggah dari Kota Kupang, NTT.
Kepolisian Daerah NTT kemudian menyelidiki kasus tersebut, hingga ditemukan terlibatan seorang perempuan berinisial "F" yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar.
Polisi juga telah mengumpulkan beberapa bukti dalam kasus ini. Diantaranya hasil visum pelecehan seksual terhadap korban, compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh eks Kapolres Ngada, serta bukti pemesanan kamar hotel Kristal pada 11 Juni 2024.

Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan
