Jumat, 05 Desember 2025

Banding Ditolak, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi di PTDH

Imanuel Lodja - Jumat, 23 Mei 2025 06:45 WIB
Banding Ditolak, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi di PTDH
ist
Banding Ditolak, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi di PTDH

digtara.com - Banding yang diajukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas putusan komisi kode etik Polri pada 17 Maret 2025 lalu ditolak.

Baca Juga:

Dengan demikian, putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) resmi berlaku dan menunggu surat keputusan (Skep) Kapolri.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi III DPR RI dengan Polda NTT, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi NTT dan APPA NTT pada Kamis (22/5/2025) di ruang Komisi III DPR RI.

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana dalam rapat tersebut mengemukakan ada dugaan kekerasan pada anak dibawah umur yang dilakukan AKBP Fajar sesuai informasi yang disampaikan Divhubinter Polri ke Polda NTT setelah mendapatkan informasi dari AFP Australia.

"Karena (AKBP Fajar) merupakan Kapolres maka penanganan oleh Divisi Propam Polri," ujar Kabid Propam.

Pada tanggal 17 Maret 2025 sudah dilakukan sidang komisi kode etik di Div Propam Polri.

Hasil putusan bahwa perbuatan AKBP Fajar adalah perbuatan tercela sehingga dilakukan penempatan khusus dan dilakukan PTDH.

AKBP Fajar saat itu langsung mengajukan banding dan 15 Mei 2025, permohonan banding ditolak.

"Oleh karena itu, putusan komisi kode etik dikuatkan termasuk PTDH tetap berlaku. (putusan) sudah inkrah untuk PTDH dan menunggu surat keputusan PTDH," tambahnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi kerja Propam Polda NTT dan Div Propam Mabes Polri karena sudah ada keputusan tetap.

Sejumlah anggota Komisi III dan Komisi XIII yang menghadiri RDP dan RDPU pun ini setuju dengan penerapan pasal dan tuntutan berlapis kepada AKBP Fajar.

Mereka juga minta agar AKBP Fajar menjalani pemeriksaan psikologi dan mendalami soal narkoba. "Beri hukuman maksimal dan hukuman mati," ujar anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudiyanto Hunga dalam rapat tersebut.

Mantan Kapolres NgadaAKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba pada Senin (17/3/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Komentar
Berita Terbaru