Abang-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol, Diduga Hasil Hubungan Sedarah

digtara.com - Dua saudara kandung, R dan NH, ditangkap polisi setelah diduga mengirimkan jenazah bayi hasil hubungan inses menggunakan jasa ojek online (ojol).
Baca Juga:
Keduanya diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.
"Sudah kami amankan. Mereka merupakan kakak beradik," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (9/5/2025).
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebut NH melahirkan bayi tersebut secara mandiri di kawasan Sicanang, Belawan, pada 3 Mei 2025.
Bayi itu kemudian diketahui mengalami gangguan kesehatan pada 7 Mei dan dibawa ke RS Delima Simpang Martubung.
"Dari keterangan dokter, bayi mengalami sakit karena kurang gizi dan disarankan untuk dirujuk ke RS Pirngadi Medan," kata Ferry.
Namun, NH mengurungkan niat tersebut karena tidak memiliki data keluarga yang lengkap, sehingga membawa bayi kembali ke tempat tinggal mereka di Barak Tambunan, Sicanang Belawan.
Tragis, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian, R dan NH sempat menuju Hotel Abadi Brayan dan memesan layanan pengiriman barang melalui aplikasi ojol pada pukul 06.19 WIB, menyerahkan tas berisi jenazah bayi kepada driver Gojek di pinggir jalan.
Sebelumnya diberitakan, seorang driver ojol bernama Yusuf Ansari (35) menerima pesanan pengiriman paket berupa tas ke Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.
Tas tersebut diberikan oleh sepasang muda-mudi di sekitar Jalan Bilal.
Keduanya langsung pergi naik angkot usai menyerahkan paket.
Setibanya di lokasi, si penerima perempuan mengaku tidak pernah memesan paket tersebut.
Merasa curiga, driver mencoba menghubungi nomor pengirim, namun sudah tidak aktif.
Karena bingung dan khawatir, driver dan penerima yang diduga salah alamat kemudian membuka tas tersebut.
Mereka terkejut saat menemukan jenazah bayi terbungkus kain dan sajadah di dalamnya.
Di dalam tas juga terdapat surat bertuliskan, "Serahkan saja paket ini ke marbot masjid."
Penemuan ini sontak menggegerkan warga sekitar.
Pihak kepolisian segera datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tindakan membuang jenazah bayi diatur dalam Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan larangan menyembunyikan kelahiran atau kematian seorang bayi, dengan ancaman hukuman pidana.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

25 Ribu Pengemudi Ojol Gelar Aksi Besar-besaran Hari Ini, Layanan Aplikasi Ojek Online Lumpuh 24 Jam

Rumah Mewah di Medan Jadi Tempat Pengemasan 100 Kg Sabu, 4 Orang Ditangkap

5 Lokasi Wisata Pemandian Alam Sekitar Medan Sumatera Utara Wajib Kamu Kunjungi, Healing Murah Penuh Kesan

Kawanan Pencuri Motor di Medan Ditangkap, Tiga Ditembak Saat Melawan Polisi

Pemkot Medan Gelar Melayu Serumpun 2025 di Istana Maimun
