Abang-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol, Diduga Hasil Hubungan Sedarah
Karena bingung dan khawatir, driver dan penerima yang diduga salah alamat kemudian membuka tas tersebut.
Baca Juga:
Mereka terkejut saat menemukan jenazah bayi terbungkus kain dan sajadah di dalamnya.
Di dalam tas juga terdapat surat bertuliskan, "Serahkan saja paket ini ke marbot masjid."
Penemuan ini sontak menggegerkan warga sekitar.
Pihak kepolisian segera datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tindakan membuang jenazah bayi diatur dalam Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan larangan menyembunyikan kelahiran atau kematian seorang bayi, dengan ancaman hukuman pidana.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Pascabencana, Pelindo Regional 1 Terus Salurkan Ratusan Paket untuk Masyarakat
Aksi Unjuk Rasa BEM UMN Al-Washliyah di Kanwil BRI Medan Diwarnai Keributan dengan Satpam
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub
Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan
Diduga Wizzmie dan Banyak Gedung di Medan Tanpa PBG, Johan Merdeka Minta Wali Kota Copot Kasatpol PP dan Kadis Perkimcitaru