Abang-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol, Diduga Hasil Hubungan Sedarah

Karena bingung dan khawatir, driver dan penerima yang diduga salah alamat kemudian membuka tas tersebut.
Baca Juga:
Mereka terkejut saat menemukan jenazah bayi terbungkus kain dan sajadah di dalamnya.
Di dalam tas juga terdapat surat bertuliskan, "Serahkan saja paket ini ke marbot masjid."
Penemuan ini sontak menggegerkan warga sekitar.
Pihak kepolisian segera datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tindakan membuang jenazah bayi diatur dalam Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan larangan menyembunyikan kelahiran atau kematian seorang bayi, dengan ancaman hukuman pidana.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

HMI Badko Sumut Desak Pengusutan Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan

Palmex Medan 2025: Pusat Inovasi dan Kolaborasi Industri Kelapa Sawit Asia Tenggara

Perayaan HUT Dewa Tay Seng Hudco di Vihara Cahaya Menara Abadi Berlangsung Meriah
