Abang-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol, Diduga Hasil Hubungan Sedarah

Karena bingung dan khawatir, driver dan penerima yang diduga salah alamat kemudian membuka tas tersebut.
Baca Juga:
Mereka terkejut saat menemukan jenazah bayi terbungkus kain dan sajadah di dalamnya.
Di dalam tas juga terdapat surat bertuliskan, "Serahkan saja paket ini ke marbot masjid."
Penemuan ini sontak menggegerkan warga sekitar.
Pihak kepolisian segera datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tindakan membuang jenazah bayi diatur dalam Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan larangan menyembunyikan kelahiran atau kematian seorang bayi, dengan ancaman hukuman pidana.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

RS Adam Malik All Out Dukung Piala Kemerdekaan 2025 dan Dua Event Olahraga Dunia di Sumut

RS Adam Malik Raih Penghargaan Internasional, Siap Jadi Pusat Layanan Stroke Terbaik di Asia

Gedung Asrama Haji Medan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Starlink Kembali Jualan Internet di Indonesia, Ini Daftar Harga Paket Terbarunya
