Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Berat

digtara.com - Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timut (FPD-NTT) menuntut agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat hukuman seberat-beratnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban anak berusia 6 tahun, 13 tahun 16 tahun yang dilakukannya.
Baca Juga:
"Menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma dan semua orang yang terlibat dalam kejahatan seksual ini sesuai hukuman yang berlaku," mengutip keterangan tertulis FPD-NTT yang diterima pada Kamis (10/4/2025).
FPD NTT melalui ketua Tim Pendamping PKK NTT, Asti Laka Lena menyebutkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar harus dikawal hingga tuntas dan butuh sinergi dengan berbagai pihak seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"Kasus ini sekarang mulai redup, kita tidak boleh biarkan ini terjadi. Harus dikawal penanganannya hingga putusan hukum bagi pelaku," kata Asti Laka.Lena saat bersama FPD NTT beraudensi dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Asti minta agar Komnas Perempuan dan Komnas HAM bisa bekerjasama untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
Menanggapi permintaan dari FPD NTT dan Tim Pendamping PKK NTT, perwakilan Komnas Perempuan, Ratna Batara menjelaskan Komnas Perempuan berkomitmen mengawal penanganan kasus tersebut.
"Komnas Perempuan dalam kapasitasnya berkomitmen mengawal penanganan kasus ini dengan memberikan rekomendasi dan solusi untuk situasi darurat kejahatan seksual yang terjadi di NTT," ujar Ratna menanggapi permintaan FPD NTT dan Tim Pendamping PKK NTT.
Ratna mengatakan NTT menjadi daerah darurat terhadap kasus-kasus kekerasan seksual dan menjadi perhatian serius dari Komnas Perempuan.
Komnas HAM juga memberi perhatian serius atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di NTT khususnya dalam kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.
"Kedepan, kasus ini penting untuk dikawal bersama-sama, tidak hanya memastikan proses hukumnya, juga memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga bagaimana memastikan agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari," kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah.
FPD NTT mengeluarkan rekomendasi agar Komnas HAM dan Komnas Perempuan bisa bersama-sama mengawal proses penegakan hukum dan HAM terkait kejahatan seksual yang dilakukan AKBP Fajar.
FPD NTT berharap agar korban bisa mendapat perlindungan dan pendampingan dan pemenuhan hak-hak korban (restitusi).
"Memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tersangka dan saksi F, yang juga merupakan korban sebagai saksi mahkota. F harus didampingi agar dapat memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," kata Koordinator FPD NTT, Sere Aba.
FPD NTT juga meminta agar Komnas HAM dan Komnas Perempuan dapat mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui modus eksploitasi seksual khususnya anak dibawah umur.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan di salah satu hotel di Kota Kupang.
Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Polda NTT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi pada jumpa pers Selasa (11/3/2025) mengatakan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar Hotel Kristal di Kota Kupang.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Patimah MPd, Sang Penjaga Asa Perempuan Pesisir Pantai Labu

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun
