Senin, 21 Juli 2025

Masalah Jagung, Pria di TTS-NTT Tikam Pasangannya hingga Tewas

Imanuel Lodja - Selasa, 01 April 2025 07:56 WIB
Masalah Jagung, Pria di TTS-NTT Tikam Pasangannya hingga Tewas
ist
Masalah Jagung, Pria di TTS-NTT Tikam Pasangannya hingga Tewas

digtara.com - John Tefa (38), warga Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT menganiaya higga tewas pasangannya Erni Linome (36).

Baca Juga:

Penganiayaan berat ini terjadi pada Rabu (26/3/2025) lalu di depan rumah pelaku dan korban di RT 007/RW 003, Dusun III, Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS.

Penyebabnya hanya karena masalah jagung. Pelaku minta korban memasak jagung muda hasil kebun mereka.

Namun korban menolak dengan alasan jagung belum didoakan dan belum dibawa ke gereja sehingga belum bisa dikonsumsi.

John Tefa sempat melarikan diri selama empat hari ke dalam hutan Nunkolo.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit umum Daerah Soe, Kabupaten TTS namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku dan korban sudah 12 tahun hidup serumah namun belum menikah sah secara agama dan hukum.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu dalam keterangannya pada Senin (31/3/2025) menyebutkan kalau pada Rabu, 26 Maret 2025 sekira pukul 17.30 Wita, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku di rumah mereka,

"karena pelaku ingin makan jagung muda yang diambil dari kebun, namun korban tidak mau, dengan alasan korban bahwa sebelum panen jagung perdana harus berdoa," urai Kasat.

Lalu pelaku marah dan mengambil sebilah pisau yang berada di bawah meja makan dan langsung menuju ke arah korban.

Korban berlari ke depan rumah tetapi pelaku terus mengejar dan memotong korban sebanyak satu kali pada siku kanan.

Korban terus berlari namun terus dikejar pelaku, sehingga pelaku memotong serta menikam korban menggunakan pisau yang dipegang pelaku.

Setelah anggota Satreskrim Polres TTS dan anggota Polsek Amanatun Selatan turun ke lokasi kejadian, pelaku sudah melarikan diri.

"Tanggal 26 Maret 2025 kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Lalu pada 27 Maret 2025, ditetapkan pelaku JT sebagai tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti sesuai rekomendasi gelar perkara," tambah Kasat Reskrim.

Saat kejadian pelaku melarikan diri dan terus dikejar oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres TTS di bantu anggota Polsek Amanatun Selatan dan Polsek Boking.

Senin, 31 Maret 2025, pelaku berhasil ditangkap di hutan Nunkolo. Selama empat hari pelaku bersembunyi dalam hutan guna menghindari kejaran polisi.

"Akan dilakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari kedepan. Korban sempat di rawat di Puskesmas Boking lalu dirujuk ke RSUD Soe, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia," tandas Kasat.

Selama empat hari, tim menyisir hutan Nunkolo tempat terduga pelaku bersembunyi.

John Tefa dilaporkan berpindah-pindah tempat dan tidur di dalam hutan untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku, tim gabungan dari Polsek Amanatun Selatan, Polsek Boking, dan Buser Polres TTS berhasil menangkap John Tefa.

Bersama barang bukti, terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres TTS untuk menjalani pendalaman motif dan kronologi peristiwa itu.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Swasembada Pangan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Tanam Jagung Pada Puluhan Hektar Lahan

Dukung Swasembada Pangan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Tanam Jagung Pada Puluhan Hektar Lahan

Jadikan NTT Jadi Lumbung Pangan Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Serentak

Jadikan NTT Jadi Lumbung Pangan Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Serentak

Ahok Diperiksa Kejagung Selama 8 Jam Terkait Kasus Korupsi di Pertamina

Ahok Diperiksa Kejagung Selama 8 Jam Terkait Kasus Korupsi di Pertamina

Dukung Program Ketahanan Pangan, Asian Agri Tanam Jagung Perdana di Asahan

Dukung Program Ketahanan Pangan, Asian Agri Tanam Jagung Perdana di Asahan

Panen Jagung di Lahan Seluas 18 Hektar, Polri Fasilitasi Pemasaran Jagung

Panen Jagung di Lahan Seluas 18 Hektar, Polri Fasilitasi Pemasaran Jagung

Polisi di Labuan Bajo Rawat Tanaman Jagung Demi Ketahanan Pangan

Polisi di Labuan Bajo Rawat Tanaman Jagung Demi Ketahanan Pangan

Komentar
Berita Terbaru