Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada
Komnas HAM mendorong penyidik Polda NTT untuk turut menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mengungkap sumber uang yang dipergunakan Fajar dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak.
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang untuk melaksanakan pelindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.
Melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak untuk memastikan ketiga korban anak dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apapun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi.
Juga memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap ketiga korban dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan, tidak hanya terbatas selama proses hukum saja, tetapi secara berkelanjutan hingga ketiga korban memiliki kesiapan yang baik untuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
Selai itu memastikan pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap ketiga korban anak, baik melalui program pendidikan penyetaraan maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat tinggi.
"Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban agar mampu berperan dan mendampingi para korban anak dalam proses hukum yang dihadapi dan membersamai kehidupan para korban anak ke depan dengan lebih baik dan bertanggung jawab," ujar Uli.
Menteri Komunikasi dan Digital diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap penggunaan aplikasi pertemanan dan kencan online (aplikasi MiChat dan sejenisnya) dan dampaknya terhadap tumbuh kembang dan gaya hidup anak remaja, mengingat penggunaan aplikasi pertemanan dan kencan online tersebut menimbulkan dampak serius terhadap peristiwa prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang.
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang