Tangkap Pria Pemilik Ekstasi di Bali, Polisi Terlebih Dahulu Amankan Dua Wanita di Labuan Bajo-Manggarai Barat

digtara.com - Aparat keamanan dari Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Denpasar, Bali.
Baca Juga:
MF (38), seorang pria diamankan di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Taman Pancing Barat, Denpasar, Minggu (23/3/2025) dini hari.
Sebelum terbang ke Bali mengamankan MF, polisi terlebih dahulu mengamankan dua orang wanita dewasa yang merupakan Purel.
Kedua wanita dewasa ini diamankan di bandara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada pekan lalu.
"Iya, sebelumnya kita amankan dua wanita di Labuan Bajo dan kita kembangkan hingga ke Denpasar," ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).
Dua wanita yang diamankan di Labuan Bajo masing-masing HN alias Hernita dan ECP alias Ega.
Keduanya menyisipkan narkoba jenis ekstasi dalam pembalut wanita (softex) yang dipakai.
Dari Hernita diamankan dua butir ekstasi dan dari Ega diamankan 1 butir ekstasi.
Untuk mengelabui petugas di bandara, keduanya menyisipkan narkoba tersebut dalam pembalut yang dipakai.
Hernita dan Ega langsung diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai Barat.
Kepada polisi, kedua wanita ini mengaku membeli narkoba jenis ekstasi dari MF.
Polisi kemudian memburu MF dan berhasil menangkapnya di depan tempat hiburan malam (THM) Delona Vista pada Minggu (23/3/2025) dinihari sekitar pukul 02.20 Wita.
Penangkapan MF dilakukam Tim Subdit 1 Ditresnarkoba dipimpin AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebutkan kalau pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima polisi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dari tangan tersangka MF.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu kartu SIM.
"Petugas terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025).
Tersangka MF merupakan warga Kampung Islam Kepaon, Pamogan, Denpasar Selatan.
Ia diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka MF beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga telah memeriksa empat orang saksi.
"Kami juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Puslabfor Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Polisi Amankan Dua Pencuri Barang Milik WNA di Labuan Bajo

Barang Berharga Milik WNA Hilang Diatas Kapal di Labuan Bajo-Manggarai Barat

KM Alam Kita 03 Tenggelam Di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

Penculik Kepala Bank di Jakarta Ditangkap Polisi di Labuan Bajo-Manggarai Barat
