Tangkap Pria Pemilik Ekstasi di Bali, Polisi Terlebih Dahulu Amankan Dua Wanita di Labuan Bajo-Manggarai Barat
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dari tangan tersangka MF.
Baca Juga:
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu kartu SIM.
"Petugas terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025).
Tersangka MF merupakan warga Kampung Islam Kepaon, Pamogan, Denpasar Selatan.
Ia diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka MF beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga telah memeriksa empat orang saksi.
"Kami juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Puslabfor Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
TKP Penemuan Jenazah WNA Kanada Bersih, Polisi Temukan Surat Wasiat
WNA Asal Canada Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri Dalam Kamar Hotel Labuan Bajo
Empat Kapal Wisata di Labuan Bajo Terbakar
Ditpolairud Polda NTT Bersihkan Pantai Pulau Monyet Labuan Bajo Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
Pengemudi Mabuk Miras, Mobil Toyota Innova Tabrak Truk Sampah di Manggarai Barat