Akui Perbuatannya, Tersangka Penyedia Bocah bagi Mantan Kapolres Ngada Larang Korban Cerita ke Orangtua

Dalam penanganan kasus ini, polisi sudah memeriksa delapan saksi yakni pegawai hotel, orang tua korban, tersangka, korban dan dari pihak Hubinter Polri.
Baca Juga:
Penyidik menetapkan dua tersangka yakni AKBP Fajar dan Fani. "Satu laporan polisi untuk dua tersangka nama berkas berbeda," tambah Kombes Patar.
Jumat, 21 Maret 2025 lalu, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dam memeriksa Fani sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka nomor S.Tap / 20 / III / 2025 / Ditreskrimum, tanggal 21 Maret 2025.
Sejak Senin, 24 Maret 2025, Fani yang juga mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang ditahan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari kedepan.
Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/A/2/III/2025/ SPKT DITKRIMUM/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 3 Maret 2025.
Perbuatan tersangka Fani tersebut telah melanggar pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual dan pasal 2 ayat (1), pasal 17 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat
