Jumat, 05 Desember 2025

Akui Perbuatannya, Tersangka Penyedia Bocah bagi Mantan Kapolres Ngada Larang Korban Cerita ke Orangtua

Imanuel Lodja - Selasa, 25 Maret 2025 19:16 WIB
Akui Perbuatannya, Tersangka Penyedia Bocah bagi Mantan Kapolres Ngada Larang Korban Cerita ke Orangtua
ist
Akui Perbuatannya, Tersangka Penyedia Bocah bagi Mantan Kapolres Ngada Larang Korban Cerita ke Orangtua

Dalam penanganan kasus ini, polisi sudah memeriksa delapan saksi yakni pegawai hotel, orang tua korban, tersangka, korban dan dari pihak Hubinter Polri.

Baca Juga:

Penyidik menetapkan dua tersangka yakni AKBP Fajar dan Fani. "Satu laporan polisi untuk dua tersangka nama berkas berbeda," tambah Kombes Patar.

Jumat, 21 Maret 2025 lalu, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dam memeriksa Fani sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka nomor S.Tap / 20 / III / 2025 / Ditreskrimum, tanggal 21 Maret 2025.

Sejak Senin, 24 Maret 2025, Fani yang juga mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang ditahan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari kedepan.

Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/A/2/III/2025/ SPKT DITKRIMUM/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 3 Maret 2025.

Perbuatan tersangka Fani tersebut telah melanggar pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual dan pasal 2 ayat (1), pasal 17 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka

Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka

Warga TTS Temukan Puluhan Butir Amunisi Dalam Saluran Air

Warga TTS Temukan Puluhan Butir Amunisi Dalam Saluran Air

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Pembersihan Lahan HGU PT Kharisma Sikka Diwarnai Penghadangan Oleh Masyarakat Adat

Pembersihan Lahan HGU PT Kharisma Sikka Diwarnai Penghadangan Oleh Masyarakat Adat

Komentar
Berita Terbaru