Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH

digtara.com - Sikap tegas dilakukan Polda NTT terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan mencoreng institusi Polri.
Baca Juga:
Dua anggota Polri yang berdinas di Direktorat Lalu lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (20/3/2025).
Keduanya masing-masing perwira dan bintara Polri yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda NTT.
Hasilnya, keduanya diputuskan mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Putusan PTDH diambil dalam sidang KKEP ini karena keduanya melanggar kode etik Polri.
"Diputuskan dalam sidang KKEP, dua anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Sabtu (22/3/2025).
Sidang Komisi Kode Etik Polri berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT.
"(Sidang) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri karena melanggar kode etik," tambah mantan Kapolres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Pada sesi pertama, yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 Wita, Brigpol L, anggota Bintara Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
Ia melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol nomor 7 Tahun 2022.
"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga (Brigpol L) dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tandas Kabid Humas Polda NTT.
Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.
Di sesi berikutnya, yang berlangsung dari 11.00 hingga 13.00 Wita, Sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian terhadap Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.
"Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujar mantan Kabag Dalpers Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda NTB ini.
Pertimbangan lain untuk PTDH yakni Ipda H tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri.
Meskipun terduga (Ipda H) memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.
"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," tegas Kabid Humas Polda NTT.
Diperoleh informasi kalau baik Brigpol L maupun Ipda H mengajukan banding atas putusan PTDH dari KKEP ini.

Kunjungan Wapres ke NTT Aman dan Lancar, Kapolda NTT Apresiasi Kerja Seluruh Anggota

Kapolda NTT Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Bendungan Tefmo/Manikin Kupang

Jasad IRT Korban Penganiayaan Suami di Kupang Diotopsi, Begini Hasilnya

Amankan Kunjungan Wapres, Polairud Polda NTT Gelar Patroli Laut

Sidak ke Polresta Kupang Kota, Propam Polda NTT Temukan Sejumlah Pelanggaran Anggota
