Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH
Imanuel Lodja - Sabtu, 22 Maret 2025 10:32 WIB
net
Ilustrasi.
Pertimbangan lain untuk PTDH yakni Ipda H tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri.
Baca Juga:
Meskipun terduga (Ipda H) memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.
"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," tegas Kabid Humas Polda NTT.
Diperoleh informasi kalau baik Brigpol L maupun Ipda H mengajukan banding atas putusan PTDH dari KKEP ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri
Reward And Punishment Bagi Anggota Polda NTT Berimbang
Rapim 2026, Kapolda NTT Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Presisi
Seluruh Kapolres di Polda NTT Jalani Tes Urine
Polres TTU Bagi Takjil Kepada Warga dan Organisasi Mahasiswa
Komentar