Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri
Arie - Selasa, 18 Maret 2025 11:05 WIB

suara.com
Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri
Selain pencabulan, Fajar juga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Kasus kejahatan seksual yang dilakukan Fajar terbongkar setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerima surat pada 22 Januari 2025 yang diteruskan kepada Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sehari setelahnya.
Dalam surat tersebut disampaikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada
Komentar