Sabtu, 10 Januari 2026

Polisi-TNI di Malaka Amankan BBM Ilegal di Perbatasan

Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Maret 2025 08:47 WIB
Polisi-TNI di Malaka Amankan BBM Ilegal di Perbatasan
istimewa
Polisi-TNI di Malaka Amankan BBM Ilegal di Perbatasan
digtara.com - Satu unit kendaraan jenis tronton yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diamankan aparat keamanan dari Polres Malaka dan TNI.

Baca Juga:

BBM jenis solar ini di isi dalam tangki mobil tersebut.

Penindakan terhadap pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi secara illegal di wilayah hukum Polres Malaka dilakukan pada Selasa (11/3/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran dalam keterangannya pada Sabtu (15/3/2025) membenarkan hal tersebut.

Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 Wita, Danki Satgas Pamtas bersama anggota, Dan Poster Koramil Raihenek sedang berada di depan pintu gerbang PLBN Motamasin.

Mereka bertemu anggota piket jaga Brimob Pamtas, anggota Pos Pam Motamasin dan anggota Satuan Lantas Polres Malaka.

Para petugas ke tempat pemeriksaan Bea Cukai yang berada di dalam kawasan PLBN Motamasin.

Petugas Bea Cukai mengarahkan petugas dari TNI dan Polri untuk memeriksa mobil tronton tersebut di luar kawasan kepabeanan.

Mobil diarahkan keluar dari dalam kawasan PLBN.

Setelah mobil berada di depan pintu PLBN, selanjutnya petugas dari TNI dan Polri melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu ditemukan pada mobil tersebut 3 buah tangki terdiri dari 2 buah tangki berada di bagian kiri dan 1 buah tangki berada di bagian kanan.

Setelah diperiksa dengan diteliti bahwa 1 buah tangki bagian kanan ada tangki yang dimodifikasi.

Tangki tersebut berisikan minyak jenis solar yang disubsisi oleh pemerintah.

Karena diduga kuat adanya kegiatan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi selanjutnya 1 unit mobil exportir tersebut diamankan.

Mobil pun dikawal dan diserahkan ke Polres Malaka untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.

Pengangkutan ini menyalahi Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi kasus ini.

"Kemarin sudah kami gelarkan kasusnya (ditingkatkan) dari tahap Lidik ke tahap Sidik," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagekeo ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka

Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka

Buka TOT Fasilitator PPIH 2026. Menhaj: Petugas Haji Adalah Perpanjangan Tangan Negara dan Presiden Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Jamaah

Buka TOT Fasilitator PPIH 2026. Menhaj: Petugas Haji Adalah Perpanjangan Tangan Negara dan Presiden Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Jamaah

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka

Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Komentar
Berita Terbaru