Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Tahap I Kasus TPPO ke JPU
digtara.com - Penyidik unit TPPO Direktorat Reskrimum Polda NTT melimpahkan untuk tahap I berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga:
Pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama sejak kasus ini ditangani akhir pekan lalu dan pasca korban dipulangkan dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Sudah tahap I dan masih menunggu petunjuk jaksa," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di ruang kerjanya di Mapolda NTT, Jumat (21/2/2025).
Dalam kaitan dengan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing OAN alias Alex yang merupakan warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.
Juga ada dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri masing-masing DW alias Dedi dan JY alias Joyce.
DW alias Dodi (54) merupakan Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung. Sementara istrinya, JY alias Jois (51) merupakan admin pada PT Jasa Bakti Agung.
Pasutri ini merupakan warga Perumahan Taman Nagoya Indah Blok F nomor 12, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Tersangka Alex terlebih dahulu diamankan polisi di Kota Kupang. Sementara tersangka pasangan suami istri ini diamankan pekan lalu di rumah mereka di Kota Batam, Kepri.
Ketiga tersangka diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/343/ XI/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 25 November 2024.
DW dan JY merekrut korban INWL, warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT dengan perantaraan OAN tanpa prosedur yang sah.
"Korban direkrut oleh tersangka Alex dan dikirim ke Batam ke Dedi dan Joyce," ujar Kombes Patar.
Penyidik, tandasnya terlebih dahulu mengamankan Alex pada 6 Februari 2025 di Kota Kupang. "Dua tersangka lainnya diamankan di Batam pada 12 Februari 2025." tambah mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.
Disebutkan kalau korban direkrut secara online oleh oleh tersangka Alex dan korban bertemu Alex di Kota Kupang.
Korban pun dikirim ke Batam difasilitasi oleh Alex. Seluruh biaya ditanggung oleh tersangka Dedi. Selama di Batam, korban bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah tersangka Dedi tanpa digaji sehingga korban pun kabur.
Penangkapan Pasutri di Batam dilakukan setelah tim TPPO Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan anggota Subdit IV/Renakta Polda Kepri
Kedua tersangka sempat ditahan sementara di Rutan Polda Kepri sejak 11 Februari 2025.
Polda NTT pun berkoordinasi dengan BP3MI Kepri, Subdit IV Renakta Polda Kepri menyelamatkan korban.
Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT
Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO
Dari Sumsel, Maluku, NTT Dan Maluku Utara, Brigjen Pol Murry Mirranda 'Jenderal Pegiat Sosial' Kini Menyandang Bintang Satu di Bangka Belitung