Minggu, 18 Januari 2026

Mabuk dan Putar Musik hingga Larut Malam, Polisi Turun Tangan

Imanuel Lodja - Sabtu, 08 Februari 2025 10:50 WIB
Mabuk dan Putar Musik hingga Larut Malam, Polisi Turun Tangan
ist
Mabuk dan Putar Musik hingga Larut Malam, Polisi Turun Tangan

"Pada Pasal 9 Perwali Kupang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Terkait Kehidupan Bertetangga telah dijelaskan, bahwa masyarakat wajib melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan cara menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu, pada Pasal 11 dijelaskan pengelolaan tertib dan tentram kehidupan bertetangga meliputi kegiatan; tidak membuat gaduh disekitar tempat tinggal, menyelenggarakan pesta dengan persetujuan tetangga, dan menyelenggarakan pesta tidak melewati Pukul 24.00 Wita," jelas Kapolresta.

Baca Juga:

Selama ini polisi terus melakukan penertiban segala bentuk gangguan keamanan yang terjadi di masyarakat, baik memutar musik keras-keras atau karaoke hingga tengah malam, pesta atau hajatan yang melebihi batas waktu dan termasuk miras di tempat umum.

"Kami sudah bagikan nomor WhatsApp pejabat Polresta dan Kapolsek jajaran Polresta Kupang Kota yang kapan saja bisa dihubungi," tambah Kapolresta.

Bagi masyarakat yang ingin melapor juga bisa menghubungi Ketua RT dan RW sehingga bisa berkoordinasi personel Bhabinkamtimas di lapangan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Mabuk Miras, Siswi SMA di Belu-NTT Disetubuhi Sejumlah Pemuda

Diduga Mabuk Miras, Siswi SMA di Belu-NTT Disetubuhi Sejumlah Pemuda

Mabuk Miras, Warga Kupang Ancam Tetangga Dengan Parang

Mabuk Miras, Warga Kupang Ancam Tetangga Dengan Parang

Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban

Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban

Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat

Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat

Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi

Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi

Mabuk Miras, Pria di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas dan Terluka

Mabuk Miras, Pria di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas dan Terluka

Komentar
Berita Terbaru