Mabuk dan Putar Musik hingga Larut Malam, Polisi Turun Tangan
"Pada Pasal 9 Perwali Kupang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Terkait Kehidupan Bertetangga telah dijelaskan, bahwa masyarakat wajib melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan cara menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu, pada Pasal 11 dijelaskan pengelolaan tertib dan tentram kehidupan bertetangga meliputi kegiatan; tidak membuat gaduh disekitar tempat tinggal, menyelenggarakan pesta dengan persetujuan tetangga, dan menyelenggarakan pesta tidak melewati Pukul 24.00 Wita," jelas Kapolresta.
Baca Juga:
Selama ini polisi terus melakukan penertiban segala bentuk gangguan keamanan yang terjadi di masyarakat, baik memutar musik keras-keras atau karaoke hingga tengah malam, pesta atau hajatan yang melebihi batas waktu dan termasuk miras di tempat umum.
"Kami sudah bagikan nomor WhatsApp pejabat Polresta dan Kapolsek jajaran Polresta Kupang Kota yang kapan saja bisa dihubungi," tambah Kapolresta.
Bagi masyarakat yang ingin melapor juga bisa menghubungi Ketua RT dan RW sehingga bisa berkoordinasi personel Bhabinkamtimas di lapangan.
Diduga Mabuk Miras, Siswi SMA di Belu-NTT Disetubuhi Sejumlah Pemuda
Mabuk Miras, Warga Kupang Ancam Tetangga Dengan Parang
Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban
Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat
Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi