Gawat! Warga Desa Tak Izinkan Orangtua Bayi yang Meninggal Dianiaya Ibunya Pulang Kampung, Polisi Turun Tangan

digtara.com - Warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, kabupaten Kupang masih belum terima dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Deningsih Bano-Beti terhadap anaknya.
Baca Juga:
Warga pun bersepakat menolak kehadiran dan kepulangan Deningsih maupun suaminya Kornalius Marlon Bano ke kampung halaman mereka.
Warga menyampaikan permintaan tersebut kepada Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Amarasi, AKP Jemmy Sigakole pada Rabu (15/1/2025).
Kapolsek, AKP Jemmy Sigakole bersama Kapospol Amarasi Barat, Aipda Aprianus Passu dan kepala desa Soba, Richard Puas menemui keluarga Bano dan Beti di Desa Soba bertepatan dengan pemakaman Fera Christin Junia Bano.
Pertemuan tersebut dilakukan guna menjaga hubungan kedua keluarga besar Beti dan Bano tetap harmonis pasca kejadian ini.
Kapolsek juga ingin memastikan tidak terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi hal yang tidak terpuji sehubungan dengan kejadian tersebut.
Pertemuan dilakukan di rumah kepala desa Soba dihadiri pula Bhabinkamtibmas Roberto Bijae.
Kepala desa dan Kapolsek mengumpul para tetua di desa Soba. Hadir pula markus Kapitan selaku tua adat dan keluarga besar Beti dan Bano untuk duduk bersama mencari dan membuat suatu kesepakatan terbaik.
Dalam kesempatan baik itu, Kapolsek mengajak kedua belah pihak agar tidak menyimpan dendam atau amarah antara kedua keluarga besar.
"Hidup berdampingan dan menciptakan situasi yang damai aman dan sejuk. jangan ada dendam akibat peristiwa ini," ujar Kapolsek.
Markus Kapitan selaku orang yang dituakan menyampaikan kalau kedua belah pihak keluarga besar Beti dan Bano sepakat untuk semetara Kris yang berusia dua tahun tujuh bulan yang merupakan anak dari pertama dari pasangan Kornalius dan Deningsih dipelihara dilindungi serta diasuh oleh Habel Bano yang merupakan kakak kandung Kornalius.
Habel Bano dn istri nya bersedia mengasuh Kris Bano selama Deningsih menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
Sebagian masyarakat Desa Soba dan kedua pihak keluarga besar Bano dan Beti juga memohon kepada Kapolres Kupang melalui Kapolsek Amarasi agar Kornalius dan Deningsig untuk sememtara tidak diperbolehkan kembali ke Desa Soba.
Kegiatan pertemuan dan kesepakatan tersebut cukup alot dan makan waktu. Kesepakatan baru tercapai pada pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono yang dikonfirmasi terpisah menyatakan kalau untuk sementara pasangan suami istri ini diamankan di Polres Kupang.
Walau hanya Deningsih yang menjadi tersangka dan ditahan, namun demi keamanan dan kenyamanan maka Kornalius pun untuk sementara tetap diamankan di Polresta Kupang hingga situasi di desa Soba kembali kondusif.
Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang menetapkan Deningsih Bano-Beti (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan Fera Christin Junia Bano meninggal dunia.
Korban yang berusia satu tahun tujuh bulan sempat dirawat beberapa jam pasca kejadian ini di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratma melalui Kasat Reskrim, AKP Yeni Setiono mengaku kalau tersangka ditahan sejak Rabu (15/1/2025).
"Dilakukan penangkapan dan penahanan setelah kita periksa tersangka," ujarnya di Polres Kupang pada Rabu (15/1/2025) petang
Polisi sudah memeriksa lima orang saksi termasuk suami tersangka/ayah korban, Kornalius Marlon Bano.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang, pakaian korban dan pakaian ayah korban yang terkena darah.
Penyidik pun menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini.
Kasat juga menyebutkan penyebab korban meninggal dunia karena luka pada tungkai bawah kiri sehingga menimbulkan pendarahan.
"Sebenarnya pelaku mau melukai suami nya namun mengenai anaknya (korban)," ujar Kasat.
Tindakan pelaku tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. "Reaksi spontan. Kita tahan ibunya dan kita proses terus," tambah Kasat.
Polisi sebelumnya mengamankan Deningsih Bano-Betty (27), warga RT 08/RW 03, Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Deningsih merupakan pelaku yang menganiaya anaknya, Fera Christin Junia Bano menggunakan parang pada Senin (13/1/2025) lalu.
Polisi juga turut mengamankan Kornalius Marlon Bano (26), ayah korban untuk diperiksa sebagai saksi.
Korban Fera yang baru berusia satu tahun tujuh bulan meninggal di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat pada Selasa (14/1/2025) subuh, setelah mengalami penganiayaan berat.
Deningsih sendiri saat ditemui di Polres Kupang menyesalkan kejadian ini dan mengaku khilaf.
"Saya tidak menduga kalau parang kena korban. Tujuan awal saya ke suami tapi salah sasaran dan kena korban," ujarnya saat pemeriksaan di Polres Kupang, Rabu (15/1/2025).
Ia mengaku kalau parang diambil dari kios milik Welmince Bano. Secara spontan ia mengambil parang hendak membacok suaminya Kornalius.
"Saya hanya ayun (parang) dan tidak terlalu kencang. Saya baru sadar kalau korban yang kena parang setelah korban menangis," tambahnya.
Deningsih pun menyesalkan tindakannya. "Saya sangat menyesal dengan tindakan saya," tutur Deningsih.
Deningsih juga berharap tidak mendapatkan hukuman yang terlalu berat karena masih memiliki tanggungan anak yang lain yang masih kecil.
"Semoga saya tidak terlalu lama dihukum karena ada anak saya yang lain yang masih kecil. Saya benar-benar sangat menyesal," ujarnya berurai air mata.
Korban sendiri merupakan anak kedua. Anak pertama dari pelaku masih berusia 2 tahun tujuh bulan.
Jenazah korban dimakamkan pada Rabu (15/1/2025) usai dilakukan otopsi pada Selasa (14/1/2025) malam oleh tim medis dari Dokpol Biddokkes Polda NTT.
Penganiayaan berat ini bermula dari pertengkaran suami istri, Kornalius Marlon Bano dan Deningsih Bano-Betty pada Senin (13/1/2025).
Kornalius baru kembali dari kakak perempuannya, Anita Bano. Ia pergi meninggalkan rumahnya selama 11 hari karena ada perselisihan dalam rumah tangga.
Deningsih pun marah-marah sehingga Kornalius menegur. Kornalius sempat melempar Deningsih dengan sandal jepit.
Deningsih masih marah-marah sehingga Kornalius menampar dengan telapak tangan kanan mengenai bagian belakang Deningsih.
Deningsih mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang tersebut ke arah suaminya.
Karena gelap, Kornalius tidak melihat terlapor mengayunkan parang tersebut dan hanya mendengar bunyi.
Saat ia menurunkan korban dari gendongan, Kornalius melihat ada darah di tanah sehingga ia merampas parang dari Deningsih dan membuangnya.
Kornalius pun baru menyadari kalau parang mengenai kaki korban mengakibatkan luka robek pada bagian tulang kering kaki bagian bawah dengan diameter panjang robekan 5 centimeter.
Kornalius membawa korban ke Puskesmas Baun guna mendapatkan perawatan medis.
Selasa subuh korban kejang-kejang dan meninggal dunia.
Kepala desa Soba Richard Nikson Puas melaporkan ke Kapospol Amarasi Barat, Aiptu Adhi Imanuel Hangge.
Kasus ini kemudian dilaporkan Habel Bano ke Pospol Amarasi Barat.
Kapolsek Amarasi, AKP Jemmy O Sigakole dan Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, Kanit PPA Polres Kupang, Ipda Sutrisno bersama anggota identifikasi ke lokasi kejadian mengamankan barang bukti dan olah TKP.

Lomba Polisi Cilik Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79

Pencuri Handphone Di Rumah Sakit Di Kupang-NTT Ditangkap Polisi

Polisi Bagi Air Bersih di Lokasi Pengungsian Gunung Lewotobi Laki-laki

Curi Handphone, Pemuda di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Polda NTT Pecat Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor Lantas
