Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor
digtara.com - AP (20) dan JR (16), dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal di Kota Kupang, NTT ditangkap tim Jatanras Polresta Kupang Kota akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Keduanya ditangkap di Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Jatanras Polresta Kupang Kota melalui unggahan di media sosial "Instagram" yang mengungkap keberadaan para pelaku di Kabupaten Alor.
Berbekal informasi itu, anggota Jatanras di bawah pimpinan Kanit Pidum, Ipda Syahri Fajar Hamika berkoordinasi dengan anggota Buser Satreskrim Polres Alor dan bergerak cepat ke lokasi di Kabupaten Alor.
Pengeroyokan ini bermula pada Sabtu, (30/11/2024) lalu, saat korban MR (29), warga Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, menjadi korban pengeroyokan di sebuah pesta hingga meninggal dunia.
Polisi pun menangani kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/1339/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya mengurai kasus pengeroyokan tersebut berawal dari pesta wisuda di Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat itu, pelaku, korban dan beberapa rekan mereka sedang minum minuman keras bersama. Lalu para pelaku mengajak korban untuk buang air kecil di luar tenda acara.
"Saat di luar tenda itulah, rekan mereka melihat pengeroyokan yang dilakukan oleh para terduga pelaku terhadap korban," ujar Kapolresta.
Melihat terjadinya pengeroyokan, rekan-rekan mereka keluar dari tenda dan melerai.
Rekan mereka melihat korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan mengeluarkan darah.
Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani
Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus PETI di Sumba Timur Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan
Warga di Sumba Barat Daya Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa