Masalah Kepemilikan Sawah di Rote Ndao 'Makan Korban', Pemilik Dibacok dengan Parang saat Mengerjakan Sawah

digtara.com - Kepemilikan lahan sawah di Kabupaten Rote Ndao, NTT berujung penganiayaan berat.
Baca Juga:
Yafet Lalay (48), warga Dusun Leteklain, Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT mengalami luka serius karena dibacok oleh rekannya.
Korban dibacok oleh Ferdinan Lalay (47), kepala dusun Leteklain, Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, kabupaten Rote Ndao.
Penganiayaan berat ini terjadi pada Senin (6/1/2025) siang di kompleks persawahan Nggeladale, lokasi Nenekapa, Dusun Oesuti, Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Peristiwa penganiayaan berat ini merupakan rangkaian peristiwa permasalahan yang terjadi antara korban dan pelaku.
Berawal dari bulan November 2024 telah dilakukan mediasi terkait sengketa kepemilikan sebidang sawah yang berada di kompleks persawahan Nggeladale lokasi Nenekapa antara Yafet Lalay (korban) dan Ferdinan Lalay (terlapor) baik di tingkat desa hingga tingkat kecamatan.
Mediasi terakhir dilakukan pada Minggu, 5 Januari 2025 dengan kesepakatan sawah yang disengketakan merupakan milik dari Yafet lalay (korban) karena sawah tersebut adalah milik orang tua dari korban.
Selama ini sawah tersebut dikuasai dan digarap oleh Ferdinan Lalay (terlapor) semenjak tahun 2012 saat Yafet Lalay masuk penjara hingga tahun 2024.
Senin (6/1/2025), korban dan istrinya Juliana K Bolla sedang menggarap sawah tersebut untuk memperbaiki pematang dan membajak sawah menggunakan mesin traktor.
Saat Juliana K Bolla memacul tanah untuk dijadikan pematang sawah, terlapor datang bersama rekannya GL, ML, DL dan AL.
Terlapor hendak mengayunkan parang ke arah Juliana K Bolla yang sementara berdiri memegang pacul namun tidak jadi dilakukan,
Terlapor kembali mengayunkan parang ke arah kepala korban Yafet Lalay, namun korban sempat mengelak sehingga mengenai pipi korban sebelah kanan serta topi bambu yang dikenakan korban.
Juliana K Bolla menarik tangan korban untuk melarikan diri. Saat itu Juliana sempat mendengar teriakan dari GL yang mengatakan untuk membakar traktor, namun Juliana mengingatkan kalau traktor tersebut adalah milik pemerintah.
Juliana dan korban sempat minta bantuan warga yang ada di dekat lokasi persawahan tersebut, namun karena takut tidak ada warga yang berani menolong korban dan Juliana.
Juliana menelepon Jonatan Loik untuk mengantar Juliana dan korban ke Polsek Rote Timur.
Kapolsek Rote Timur IPTU Yohn F Kotta yang dikonfirmasi pada Selasa (7/1/2025) membenarkan kejadian ini.
Kasus ini ditangani pihaknya dengan laporan polisi nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Sek Rote Timur/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 6 Januari 2025.
Polisi langsung membawa korban ke Puskesmas Eahun untuk melakukan visum. "Kami mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP dan mengamankan barang bukti serta memeriksa saksi yang berkaitan dengan tindak pidana ini," ujar Kapolsek.
Sementara itu, terlapor Ferdinan Lalay juga telah menyerahkan diri di Polsek Rote Timur pasca kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Rote Timur, Bripka Wahyu Martono juga memaksimalkan pemeriksaan dalam menindaklanjuti peristiwa pidana yang terjadi.
Terpisah, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengungkapkan kalau pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional oleh jajaran unit Reskrim Polsek Rote Timur.
Korban sendiri masih dalam perawatan oleh tim medis dan belum bisa diperiksa oleh penyidik. Sementara pelaku sudah diamankan di Polsek Rote Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Rote Ndao Berbagi Dengan Siswa SLBN Lobalain

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Rote Ndao Gelar Donor Darah Langsung Di RSUD Ba'a

Ratusan Pengemudi Ojek Daring di NTT Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kapolda NTT Silaturahmi dengan Gubernur NTT

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta
