Sabtu, 27 September 2025

Pria di Manggarai Barat-NTT Nekat Curi Sepeda Motor Kerabatnya

Imanuel Lodja - Senin, 06 Januari 2025 11:00 WIB
Pria di Manggarai Barat-NTT Nekat Curi Sepeda Motor Kerabatnya
istimewa
Pria di Manggarai Barat-NTT Nekat Curi Sepeda Motor Kerabatnya

digtara.com - Kasus pencurian sepeda motor di sebuah kos-kosan di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Rabu (25/12/2024) pekan lalu berhasil diungkap.

Baca Juga:

Pengungkapan aksi pencurian pada malam Natal itu dilakukan oleh Unit Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan, pelaku tidak lain merupakan kerabat korban sendiri.

"Pelakunya ZIO alias Omal (25), warga Kota Komba, Manggarai Timur, yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban," kata Kasat Reskrim, Minggu (5/1/2025) sore.

Kejadian bermula ketika korban TE (26) yang sebelumnya tengah tertidur pulas, kemudian menyadari bahwa sepeda motor miliknya tidak ada di parkiran kos.

"Korban selepas pulang ibadah malam Natal di gereja memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat dalam keadaan terkunci stang, lalu masuk kosan untuk istirahat," tuturnya.

Kaget motor kesayangannya hilang, korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis (26/12/2024) lalu.

AKP Lufthi menyebutkan, saat dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di salah satu kontrakan yang tak jauh dari kosan milik korban di Kelurahan Wae Kelambu.

"Sepeda motor tersebut kemudian diketahui dikendarai oleh pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri. Namun berkat kerja keras petugas, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (3/1/2025) malam," sebut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Setelah diinterogasi, ZIO pun mengakui bahwa dia dengan sadar mencuri sepeda motor tersebut menggunakan kunci cadangan saat korban tengah tertidur.

"Dari keterangan, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut dicuri dengan menggunakan kunci serep. Dimana, kunci itu sebelumnya telah diambil pelaku saat nginap di kosan korban," jelasnya.

Kini, ZIO telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKP Lufthi.

Dari tangan ZIO, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam beserta surat-surat kendaraan dan sebuah handphone merk Samsung.

"Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

Komentar
Berita Terbaru