Pria di Manggarai Barat-NTT Nekat Curi Sepeda Motor Kerabatnya
Imanuel Lodja - Senin, 06 Januari 2025 11:00 WIB
istimewa
Pria di Manggarai Barat-NTT Nekat Curi Sepeda Motor Kerabatnya
Kini, ZIO telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKP Lufthi.
Dari tangan ZIO, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam beserta surat-surat kendaraan dan sebuah handphone merk Samsung.
"Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ungkapnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selisih Paham Di Acara Adat, Guru Di Sumba Barat Daya Terluka Dianiaya Rekannya
Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai
Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya
Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang
Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa
Warga Desa Di Sumba Tengah Dilatih Pola Asuh Balita Cegah Stunting Dan Pertolongan Pertama Psikoligis
Komentar