Pria di Manggarai Barat-NTT Nekat Curi Sepeda Motor Kerabatnya
Imanuel Lodja - Senin, 06 Januari 2025 11:00 WIB
istimewa
Pria di Manggarai Barat-NTT Nekat Curi Sepeda Motor Kerabatnya
Kini, ZIO telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKP Lufthi.
Dari tangan ZIO, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam beserta surat-surat kendaraan dan sebuah handphone merk Samsung.
"Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ungkapnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan
Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan
DPO Kasus Pemerkosaan Diamankan Tim URC Polres Belu
Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim
Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor
Redam Konflik Lanjutan, Kapolres Manggarai Barat Temui Warga di Lahan Sengketa
Komentar