Kasus Penangkapan Ikan dengan Handak di Wilayah NTT Selama 2024 Meningkat

digtara.com - Kasus penangkapan ikan oleh nelayan dengan menggunakan bahan peledak (handak)/bom mengalami peningkatan dalam tahun 2024.
Baca Juga:
Jika pada tahun 2023 ada 4 kasus, maka pada tahun 2024 menjadi 7 kasus. "Di (tahun) 2024 ada peningkatan," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution di Polda NTT, Jumat (27/12/2024).
Direktur Polairud Polda NTT merinci tujuh kasus Handak yang ditangani jajarannya selama tahun 2024 yakni di Flores Timur dan Sikka masing-masing dua kasus dan masing-masing satu kasus di wilayah hukum Polres Rote Ndao, Manggarai Barat dan Kupang.
Ia juga mengakui kalau para pelaku berasal dari NTT dan luar NTT. "Ada (pelaku) lokal dari NTT dan dari NTB. Kalau yang dari NTB malah menggunakan detonator dan bahan dari jerigen," ujar Direktur Polairud Polda NTT.
Anggota Dit Polairud Polda NTT menangani kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom) dan kepemilikan bahan peledak tanpa ijin sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/I/2024/Dit Polairud Polda NTT.
"Kasus ini sudah P21 dan tahap II oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao," ujar dir Polairud Polda NTT.
Untuk kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit kapal motor "Karna Kasih", jerigen berisi serbuk pupuk serta sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk laporan polisi nomor LP/A/04/II/2024/Dit Polairud Polda NTT juga sudah P21 dan tahap II Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan barang bukti satu unit kapal motor tanpa nama, satu unit sampan serta jerigen berisi serbuk bahan baku bom ikan.
Ada pula LP/A/10/III/2024/Dit Polairud Polda NTT yang juga sudah P21 dan tahap II Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan barang bukti satu unit kapal tanpa nama serta enam botol besar bom ikan rakitan.
Kejaksaan Negeri Sikka juga sudah menyatakan P21 dan tahap II untuk laporan polisi nomor LP/A/11/III/2024/Dit Polairud Polda NTT.
Untuk kasus ini, polisi mengamankan satu unit perahu motor tanpa nama dan bom ikan rakitan siap pakai yang dikemas dalam botol kaca serta bubuk detonator.
Laporan polisi nomor LP/A/12/III/2024/Dit Polairud Polda NTT juga sudah P21 dan tahap II Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan barang bukti 200 batang detonator.
sementara laporan polisi nomor LP/A/16/VII/2024/Dit Polairud Polda NT juga sudah P21 dan tahap II Kejaksaan Negeri Kupang dengan barang bukti satu unit perahu tanpa nama serta bom ikan rakitan siap pakai.
Untuk laporan polisi nomor LP/A/26/X/2024/Dit Polairud Polda NTT juga sudah P21 dan tahap II Kejaksaan Negeri Sikka dengan barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama serta 137 ekor ikan jenis campuran.

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks
