Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, 3 Orang Jadi Tersangka
digtara.com - Polisi disebut menggerebek tempat hiburan malam di Jalan Abdullah Lubis, Medan, pada Senin 16 Desember 2024 malam.
Baca Juga:
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang diduga sebagai pemain judi online 'bola pingpong'.
Selanjutnya, keempatnya di bawa ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan penggerebekan dilakukan terkait adanya aktivitas perjudian online. Dari lokasi, polisi awalnya menangkap empat orang.
"Kita mendapatkan informasi akan adanya aktivitas perjudian sehingga kita melakukan pengecekan dan kita melakukan penangkapan terhadap empat orang," kata Gidion melansir suara.com, Selasa (17/12/2024).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka merupakan pemain judi online.
"Tapi satu orang ini kemudian tidak bisa kita lakukan penahanan, (dugaan) judi online menggunakan situs," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025
Keroyok Anggota Polda NTT, Lima Pemuda Ditahan Polisi
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Ronny Pasla Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun, Legenda Kiper PSMS Medan dan Timnas Indonesia
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi