Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, 3 Orang Jadi Tersangka
digtara.com - Polisi disebut menggerebek tempat hiburan malam di Jalan Abdullah Lubis, Medan, pada Senin 16 Desember 2024 malam.
Baca Juga:
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang diduga sebagai pemain judi online 'bola pingpong'.
Selanjutnya, keempatnya di bawa ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan penggerebekan dilakukan terkait adanya aktivitas perjudian online. Dari lokasi, polisi awalnya menangkap empat orang.
"Kita mendapatkan informasi akan adanya aktivitas perjudian sehingga kita melakukan pengecekan dan kita melakukan penangkapan terhadap empat orang," kata Gidion melansir suara.com, Selasa (17/12/2024).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka merupakan pemain judi online.
"Tapi satu orang ini kemudian tidak bisa kita lakukan penahanan, (dugaan) judi online menggunakan situs," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga
Aksi Unjuk Rasa BEM UMN Al-Washliyah di Kanwil BRI Medan Diwarnai Keributan dengan Satpam
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap
Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan