Sempat Kabur ke Kabupaten Kupang, Tiga Terduga Pelaku Penikaman Anggota TNI AD Pilih Serahkan Diri ke Polisi
Ketiga terduga pelaku masing-masing ARL alias Aceng (20), YB alias Libox (24) dan JJL alias Jekson (25).
Baca Juga:
Ketiganya diketahui berprofesi sebagai fotografer.
Aceng merupakan warga Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Libox berasal dari Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Jekson merupakan warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Diperoleh informasi kalau pasca kejadian ini, pelaku Libox mengontak rekannya Jekson untuk menemui Libox dan Aceng.
Ketiganya memilih kabur dan mengamankan diri di Desa Takari, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang pada Kamis (12/12/2024) subuh.
Mereka ke rumah Vinuel Oematan di Desa Takari Kabupaten Kupang pada Kamis pagi dan langsung istrahat.
Saat beristrahat, Jekson ditelepon kerabatnya dan mengabarkan soal kejadian yang ada. Ia juga mendapat kabar kalau polisi sedang mencari mereka.
Jekson, Aceng dan Libox memutuskan tidak jadi kabur dan memilih kembali ke Kota Kupang pada Kamis petang. Mereka sepakat menyerahkan diri secara baik-baik ke polisi.
Dari Takari, mereka langsung ke Polresta Kupang Kota menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Diperoleh informasi kalau Asri yang saat ini pacaran dengan korban Azis merupakan mantan pacar dari Libox.
Pelaku Aceng dan Libox juga mengakui kalau gunting yang dipakai oleh Aceng untuk menikam korban ditemukan di jalan raya.
Aceng mengaku tidak mengetahui pemilik yang membawa gunting tersebut.
Para pelaku mengeroyok korban karena para pelaku diserang terlebih dahulu oleh korban bersama teman-temannya.
Para pelaku sementara diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kasus ini terjadi pada Rabu (11/12/2024) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban Azis yang juga anggota Korem 161/Wirasakti Kupang ditikam dengan gunting di kost Bonik di Jalan Tidar, RSS Oesapa, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatam Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus ini sudah ditangani Polresta Kupang Kota sesuai laporan polisi nomor LP/B/1353/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 12 Desember 2024.
Polisi sudah mengamankan satu buah gunting sebagai barang bukti.